11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Keputusan yang Sulit, Haji 2020 Dibatalkan

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Agama (Kemenag) RI memutuskan membatalkan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M. Pembatalan ibadah haji tersebut karena pandemi Covid-19 atau virus corona belum berakhir.

Pembatalan penyelenggaraan haji tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan pemberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 H. Hal itu disampaikan langsung Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (2/6/20).

Menag menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa hal, salah satunya karena Pemerintah Arab Saudi hingga kini belum membuka akses penyelenggaraan ibadah haji kepada negara mana pun.

Baca juga :Mesjid Nabawi Kembali Dibuka, Soal Haji Belum Pasti

“Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji pada tahun 1441 hijriah atau tahun 2020 ini,” terang Menag.

Selain itu, kata Menag, pemerintah tidak cukup waktu dalam mempersiapkan pelayanan dan perlindungan jemaah. Sebab, sesuai dengan amanat UUD 1945 bahwa selain kemampuan ekonomi dan fisik, dalam penyelenggaraan haji juga harus memperhatikan keselamatan dan kesehatan jamaah haji, mulai dari pemberangkaan hingga kembali ke Tanah Air.

“Sungguh ini keputusan yang pahit dan sulit, di satu sisi kita telah bersama berusaha dengan segala upaya untuk pelaksaan ibadah haji tahun ini sebagi perwujuadan pembinaan dan pelayanan, tapi di sisi lain kita memiliki tanggung jawab untuk melindungi keselamatan jemaah dan petugas haji,” sambungnya.(akurat/hm03)

Related Articles

Latest Articles