7.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Kenaikan Cukai Rokok Tahun 2021 Bisa Capai 17 Persen

Jakarta, MISTAR.ID
Cukai rokok alias Cukai Hasil Tembakau (CHT) untuk 2021 bakal mengalami kenaikan hingga 13-20 persen. Dan malah, pemerintah dikabarkan telah menyelesaikan pembahasan untuk kenaikan tarif cukai rokok alias CHT untuk 2021.

Pemerintah biasa mengumumkannya di September atau awal Oktober 2020. “Kemungkinan sudah final dan diputuskan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di sekitar 17% rata-rata untuk 2021,” kata sumber tersebut, Rabu (21/10/20).

Ia juga mengatakan, di 2021 nanti belum ada tiering atau tingkatan untuk Harga Jual Eceran (HJE). Sementara keputusan ini resminya akan dikeluarkan pada Jumat 23 Oktober 2020. “Nanti Jumat besok diumumkan,” tuturnya.

Baca Juga:Pemerintah Belum Tentukan Tarif Cukai Rokok 2021

Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo ketika dikonfirmasi mengatakan, keputusan belum bisa disampaikan. Ia mengatakan, masih dalam pembahasan soal tarif cukai tersebut. Sementara, Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu juga belum membalas pertanyaan yang diajukan CNBC Indonesia.

Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, pemerintah belum menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau untuk tahun 2021.

Menurutnya, pemerintah tak mau gegabah dalam memutuskan hal tersebut, terlebih ada dampak pandemi yang berpengaruh terhadap industri rokok yang harus diperhatikan. “Pemerintah tentunya sangat berhati-hati dalam merumuskan kebijakan tarif,” sebut Heru.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles