10.7 C
New York
Friday, April 26, 2024

Kementerian Perindustrian Akan Menerbitkan Pedoman New Normal Untuk Produsen

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Perindustrian akan mengeluarkan pedoman bagi produsen untuk melanjutkan operasi selama pengurangan parsial pembatasan sosial skala besar (PSBB), ketika negara bersiap untuk memulai kembali perekonomian di bawah “new normal” (normal baru).

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasismita mengatakan bahwa pedoman tersebut akan sesuai dengan seperangkat kebijakan tentang pencegahan Covid-19 di kantor dan pabrik, yang dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto pada 20 Mei.

Kebijakan tersebut menetapkan persyaratan bagi bisnis yang diizinkan untuk dibuka kembali, termasuk menjaga jarak fisik antara pekerja, memastikan fasilitas cuci tangan yang memadai dan melarang pekerja yang usia lebih tua untuk bekerja lembur.

” Insya Allah, saya akan menandatangani pedoman pada hari Jumat untuk produsen yang ingin beroperasi selama new normal,” katanya saat konferensi pers online.

Wabah Covid-19 telah memaksa toko, pabrik, kantor dan sekolah tutup, menyebabkan PHK yang meluas dan penurunan produksi industri manufaktur.

Persyaratan jarak fisik juga mempengaruhi operasi bisnis manufaktur karena banyak pabrik di Indonesia mengharuskan pekerja untuk melakukan tugas dalam jarak dekat.

Agus berharap pengangkatan sebagian dari langkah-langkah PSBB dapat menghidupkan kembali produktivitas perusahaan manufaktur, karena pabrik-pabrik di seluruh negeri telah melihat tingkat utilisasi yang turun menjadi 20 hingga 30 persen.

“Bahkan dalam kondisi new normal, pabrik hanya mengerahkan setengah dari tenaga kerjanya, yang akan mempengaruhi produktivitas,” katanya.

“Pabrik-pabrik yang sudah menggunakan robotika dan teknologi 4.0 dapat bekerja dengan baik tanpa pekerja manusia di tempat. Namun, sebagian besar pabrik kami masih sangat bergantung pada tenaga manusia. ”

Industri manufaktur menyumbang hampir 20 persen dari produk domestik bruto Indonesia (PDB), yang terbesar di antara sektor bisnis lainnya.

Kebijakan PSBB Kementerian Kesehatan memungkinkan pabrik-pabrik untuk beroperasi selama pembatasan sosial dengan izin operasional dan mobilitas (IOMKI) dari Kementerian Perindustrian dan “protokol kesehatan yang ketat”.

Selama konferensi pers, Agus mengatakan kementerian telah menerbitkan 17.000 IOMKI sejak peraturan Menteri Kesehatan diberlakukan.(TheJakartaPost/JA/hm06)

Related Articles

Latest Articles