8.3 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Kemenhub Restui Kenaikan Harga Tiket Pesawat

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mengeluarkan kebijakan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Dalam beleid ini Kemenhub mengizinkan maskapai menaikkan harga tiket maksimal 15 persen dari tarif batas atas (TBA) untuk pesawat jenis jet dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis propeller.

Dengan demikian, maskapai penerbangan dapat menaikkan harga tiket pesawat. Namun, penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan (optional) bagi maskapai atau tidak bersifat sukarela.

Baca juga:Harga Tiket Pesawat Dinilai Tidak Kompetitif, KPPU Panggil Maskapai Penerbangan

Kebijakan tersebut menyusul dengan kenaikan harga avtur atau bahan bakar pesawat mengakibatkan meroketnya Harga tiket pesawat. Bahkan, harga tersebut diprediksi akan naik lebih tinggi, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengevaluasi regulasi fuel surcharge.

Menanggapi hal itu, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan, pihaknya akan menyikapi dan menjalankan kebijakan itu secara cermat, yakni dengan mempertimbangkan fluktuasi harga bahan bakar avtur terhadap kebutuhan penyesuaian harga tiket.

“Kami percaya kesadaran atas pentingnya keselarasan upaya untuk tumbuh dan pulih bersama di tengah situasi pandemi yang berkepanjangan, menjadi esensi penting guna memastikan ekosistem industri transportasi udara dapat terus bergerak maju memaksimalkan momentum pemulihan,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Minggu (7/8/22).

Adapun, menurut Ekonom dan Direktur Center of Reform on Economics (CORE), Piter Abdullah mengatakan, kenaikan harga tiket pesawat tidak akan mempengaruhi sektor pariwisata yang tengah perlahan tumbuh.

Ia juga menilai, meski ada kenaikan harga pesawat yang luar biasa belakangan ini minat wisatawan untuk tetap berwisata cukup tinggi. Hal ini di dukung juga dengan dampak pandemi Covid-19 yang sempat membatasi mobilitas masyarakat untuk berwisata.

“Dan saya kira ini masih akan berlanjut, selama tidak ada pembatasan mobilitas pada masyarakat. Misalnya dengan syarat wajib PCR untuk perjalanan pesawat terbang, maka kenaikan harga tiket pesawat tidak akan menghalangi minat masyarakat untuk berwisata,” terang Piter, Minggu (7/8/2022), dikutip dari Kontan.co.id.

Baca juga:Catat! Mulai Hari Ini Tiket Pesawat Dijual Lebih Murah

Ia pun menyebut bahwa potensi kenaikan harga tiket pesawat memang tidak bisa terhindar karena ada kenaikan harga energi termasuk bahan bakar pesawat yaitu avtur. Beberapa negara pun tengah mengalami hal serupa yaitu adanya kenaikan harga tiket pesawat terbang.

“Dan memang kenaikan tiket harga pesawat menjadi pendorong inflasi, bukan hanya di Indonesia tapi di banyak negara,” terang Piter. (kompas/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles