9.6 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kantor Kominfo Digeledah Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID

Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat digeledah jaksa.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penggeledahan itu terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

“Tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menggeledah dan menyita di dua lokasi yang terkait perkara dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4,dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020 sampai 2022,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (7/11/22).

Baca Juga:Kejagung Sita Lahan PT Duta Palma Grup Seluas 37 Ribu Hektar di Riau

“Adapun dua lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta,” sambungnya.

Ketut menjelaskan, Kejagung juga melakukan penggeledahan di Kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical. Dari penggeledahan dua lokasi itu, Kejagung menyita dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” ujarnya.

Baca Juga:Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp78 Triliun Ditahan Kejagung

Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tahun 2020-2022. Kejagung pun telah memeriksa 60 saksi.

“Bahwa tanggal 28 Oktober 2022 setelah tim penyelidik memeriksa 60 orang untuk dimintai keterangan berdasarkan ekspose ditetapkan telah terdapat alat bukti permulaan cukup untuk ditingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu (2/10/22) lalu.

Kuntadi menyebut, dari hasil gelar perkara, penyidik menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan. Penyidik, kata Kuntadi, telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

Baca Juga:32 Aset Surya Darmadi Disita Kejagung: Kebun Sawit, Kapal Tongkang hingga Hotel

“Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan dan guna kepentingan penyidikan, pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022,” ungkapnya.

Kuntadi menyebut nilai kontrak pembangunan infrastruktur BTS ini sebesar Rp10 triliun. Sedangkan kerugian negaranya, kata Kuntadi, ditaksir mencapai Rp1 triliun.

“Rp 10 triliun itu nilai kontrak, kerugiannya mungkin sekitar Rp1 triliun,” ujarnya. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles