15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Kasus Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Dituntut 3 Tahun Penjara

Jakarta, MISTAR.ID

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Napoleon Bonaparte, dituntut pidana penjara selama tiga tahun. Ia juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa menilai Napoleon terbukti secara sah dan menurut hukum menerima suap sebesar Sin$200 ribu atau sekitar Rp2.145.743.167 dan US$370 ribu atau sekitar Rp5.148.180.000 dari terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

“Menghukum Terdakwa Napoleon Bonaparte dengan pidana 3 tahun penjara dikurangi selama Terdakwa berada di dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan,” kata Jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/2/21).

Baca Juga:Urus Red Notice Djoko Tjandra, Polri Sebut Irjen Napoleon Minta Rp7 Miliar

Jaksa menilai Napoleon terbukti melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

Dalam pertimbangannya, Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi Napoleon. Hal yang memberatkan yakni perbuatan Napoleon tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Napoleon juga disebut telah menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Sedangkan hal yang meringankan yakni Napoleon bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

baca Juga:Dua Jenderal Polisi Bersama Djoko Soegiarto Tjandra Jalani Sidang Perdana

Suap total sekitar Rp6 miliar itu dimaksudkan agar Napoleon menghapus nama Djoko Tjandra dari Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan hal itu, Djoko nantinya bisa masuk ke wilayah Indonesia secara sah dan tidak ditangkap oleh aparat penegak hukum lantaran berstatus buronan.

Ia berencana mendaftar Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukumnya dengan pidana 2 tahun penjara terkait kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali.

Napoleon terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan pengusaha Tommy Sumardi.

Adapun Prasetijo sudah dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesarRp100 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sementara Tommy Sumardi sudah divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair 6 bulan kurungan.(cnnindomesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles