12.1 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Kapolri: Kasus Sambo Pil Pahit Bagi Kepolisian

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J merupakan pil pahit bagi kepolisian.

Hal itu disampaikan Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR di kompleks parlemen, Rabu (24/8/22).

“Ini tentunya pil pahit bagi kami,” kata Listyo dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, Rabu (24/8/22).

Baca juga:Kasus Ferdy Sambo akan Dirapatkan DPR Bersama Kapolri Hari Ini

Listyo mengatakan kasus ini menjadi pelajaran bagi Polri untuk terus melakukan perbaikan. Ia berupaya agar kepolisian bisa lebih baik lagi ke depannya.

“Kami terus berkomitmen bahwa apa yang terjadi ini tentunya menjadi momentum bagi kami untuk memperbaiki, terus melakukan perbaikan terhadap institusi, sehingga institusi ini ke depan bisa menjadi lebih baik, bisa memberi pelayanan lebih baik,” kata Listyo.

Dia pun berjanji untuk mengusut kasus pembunuhan Brigadir J sampai tuntas dan terang benderang. Ia berkata Polri akan melakukan proses hukum secara terbuka terkait pembunuhan Brigadir J itu.

“Tentunya kami harapkan penjelasan di depan Komisi III DPR RI ini dapat membuat peristiwa yang terjadi ini lebih terang dan ini bagian bentuk akuntabilitas polri untuk mengungkapkan peristiwa yang terjadi, semakin terang dan tidak kami tutup-tutupi,” kata dia.

Baca juga:Ikut Terseret dalam Kasus Kematian Brigadir J, Fahmi Alamsyah Mundur dari Penasihat Kapolri

Polisi telah menetapkan lima orang tersangka, antara lain Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR serta Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP jundcto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles