18.4 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Jakarta, MISTAR.ID

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penanganan terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka.

“Timsus menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (9/8/22).

Kapolri belum menjelaskan pasal yang disangkakan kepada Ferdy Sambo.

Baca Juga:Muncul Tersangka Baru Pembunuhan Brigadir J, Sopir istri Ferdy Sambo Berinisial K

Sebelumnya, Polri telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer (E), Brigadir Ricky Rizal, dan K.

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.

Penetapan tersangka dilakukan usai Tim Khusus memeriksa saksi-saksi dan barang bukti seperti alat komunikasi hingga rekaman CCTV. Sebagai informasi, Brigadir J tewas usai menerima sekitar 7 luka tembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat (8/7/22) di rumah dinas Kadiv Propam Polri di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.

Baca Juga:Babak Baru Kasus Brigadir J, Brigadir Ricky Tersangka Pembunuhan Berencana dan Istri Ferdy Sambo Muncul di Publik

Awal mula kasus mencuat, Brigadir J disebut terlibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer. Saat itu disebutkan baku tembak keduanya di awali Brigadir J yang diduga melecehkan istri eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Sebulan kasus berlalu, muncul narasi lain dari informasi awal yang diungkap. Narasi baru ini muncul dari Polri, Komnas HAM, maupun pihak Bharada E. Kini narasi baku tembak tak berlaku lagi setelah Bharada E dijerat pasal pembunuhan. (detik/hm14)

Related Articles

Latest Articles