15.9 C
New York
Tuesday, April 16, 2024

Kakorlantas Tak Lagi Rekomendasikan Mudik Sebelum 6 Mei

Jakarta, MISTAR.ID

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Inspektur Jenderal Istiono buka suara setelah sempat mempersilahkan masyarakat untuk melakukan mudik sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Dia mengatakan pada dasarnya pihak kepolisian tidak merekomendasikan masyarakat melakukan mudik terlebih dahulu sebelum tanggal larangan berlaku. “Pada hakekatnya, sebelum tanggal 6 (Mei) tidak direkomendasikan untuk mudik mendahului,” kata Istiono, Jumat (16/4/21).

Dalam hal ini, dia pun merujuk pada Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Menurutnya, beleid itu turut menyinggung pemberian karantina bagi masyarakat yang tiba di wilayah tujuan mudik.

Baca Juga:Larangan Mudik Diperketat, Gubsu Bentuk 7 Pos Pintu Masuk Sumut

Namun demikian, Istiono tak menjabarkan lebih lanjut mengenai upaya penindakan kepolisian untuk membendung masyarakat yang hendak melakukan mudik lebih awal sebelum tanggal 6 Mei nantinya.

Jika merujuk pada sejumlah keterangan kepolisian sebelumnya, maka Korlantas akan menggelar Operasi Keselamatan pada 12 hingga 25 April 2021 untuk memberikan sosialisasi larangan mudik. Kemudian, sebelum tanggal 6 nantinya akan dilakukan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD).

Dalam fase tersebut, polisi akan menyaring pihak-pihak yang dapat melintas di posko penyekatan dengan menggunakan sejumlah syarat, seperti surat dan tes kesehatan. “Karena wilayah tujuan mudik menyiapkan karantina selama lima hari, sesuai SE nomor 13 Satgas Covid-19,” ucapnya menambahkan.

Pada surat edaran yang diterbitkan 7 April 2021 lalu, diatur bahwa beberapa pihak diizinkan melintas selama larangan mudik berlangsung. Misalnya, mereka yang memiliki tujuan bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan duka atau keluarga sakit, serta ibu hamil.

Baca Juga:Sanksi Bagi Pelanggar Mudik di Sumut: Dari Denda Hingga Pidana

Hanya saja, dalam poin fungsi penanganan beleid tersebut, dijabarkan pemberlakuan karantina wajib bagi pelaku perjalanan dinas lintas wilayah selama 5×24 jam di fasilitas pemerintah atau hotel dengan biaya mandiri.

Diketahui, Istiono sempat mempersilahkan warga yang ingin melakukan mudik sebelum 6 Mei 2021. Namun demikian, setelah 6 Mei polisi bakal secara tegas melarang kegiatan itu dan melakukan penindakan. “Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6 ya silakan saja. Kami perlancar,” ujar Istiono kepada wartawan, Kamis (15/4/21).

Pernyataan itu kemudian menuai kritik dari sejumlah pihak. Anggota Komisi V DPR RI, Bakri mengatakan bahwa seharusnya Istiono tak menggunakan bahasa mempersilahkan masyarakat untuk mudik dan tetap melarang masyarakat mudik di Lebaran 2021.

Baca Juga:Mudik Ditiadakan, Satgas Covid-19 Siantar Diminta Optimalkan Posko di Perbatasan

Dia menyatakan pernyataan yang disampaikan pemerintah soal mudik harus tegas. Bakri mengingatkan situasi pandemi Covid-19 saat ini masih mengkhawatirkan untuk mempersilakan masyarakat melakukan mudik.

“Saya pikir, sebaiknya tidak mempersilahkan bahasanya. Alangkah baiknya kalau pemerintah melalui (Kakorlantas) di musim pandemi ini mengimbau ‘jangan mudik’,” kata Bakri. (cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles