9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Jokowi Dorong Realisasi Komponen Cadangan untuk Pertahanan Negara

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2021 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2020-2024. Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 6 Januari 2021 lalu. Salah satu aturan yang diberlakukan yakni meminta agar program komponen cadangan dan komponen pendukung segera direalisasikan.

“Implementasi sistem pertahanan negara pada kekuatan darat, laut, dan udara dengan merealisasikan pembangunan komponen cadangan dan komponen pendukung,” seperti dikutip dalam Pasal 2 huruf a Perpres 8/2021.

Perpres Jokowi tersebut juga mengatur terkait pertahanan nirmiliter untuk kementerian-kementerian di luar bidang pertahanan dengan mengoptimalkan pendayagunaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan negara.

Baca juga: 450 Prajurit TNI Berangkat Jaga Perbatasan NKRI

Dalam perpres ini juga diatur pembentukan postur TNI yang memiliki kemampuan daya tangkal dan mobilitas yang lebih tinggi. Pembangunan postur TNI itu untuk diproyeksikan di dalam dan luar wilayah NKRI.

Selain itu, diatur juga pengembangan dan implementasi konsep pertahanan pulau-pulau besar di Indonesia.

Kebijakan umum pertahanan negara 2020-2024 ini menjadi pedoman bagi menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan serta menteri, pimpinan lembaga, dan kepala daerah untuk melindungi kepentingan nasional dan kebijakan nasional di bidang pertahanan.

Sebelumnya, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menargetkan sebanyak 25 ribu orang mengikuti program Bela Negara berupa pelatihan Komponen Cadangan. Mereka akan mengikuti pelatihan semi militer oleh TNI.

Baca juga: Peringatan HBN, Sekdaprovsu: Upaya Bela Negara Harus Berlanjut

Jokowi pun sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.

Dalam PP yang ditandatangani 12 Januari 2020 itu, mengatur soal mobilisasi rakyat untuk pertahanan negara, hingga pengelolaan komponen pendukung, pembentukan, penetapan, dan pembinaan Komponen Cadangan.

Aturan tersebut juga menjelaskan teknis rekrutmen, pendidikan, mobilisasi, hingga hak dan kewajibannya Komponen Cadangan. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles