10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1 dan 2 Naik Mulai 1 Juli 2020

Jakarta, MISTAR.ID

Iuran BPJS Kesehatan kembali naik. Kebijakan naiknya iuran BPJS Kesehatan tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan dan resmi membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan sebelumnya yang mencapai hingga 100%.

Namun dalam PP baru tersebut, Jokowi tetap menaikkan iuran bagi peserta mandiri kelas 1 dan 2 yang berlaku 1 Juli 2020 mendatang.

Dalam Pasal 34 aturan tersebut dijelaskan, besaran iuran untuk peserta mandiri kelas III sama dengan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, yakni Rp42 ribu per bulan.

Namun, khusus tahun ini, peserta mandiri hanya perlu membayar Rp25.500 per orang per bulan. Sementara pemerintah akan menanggung sisanya sebesar Rp16.500.

Namun untuk tahun depan dan selanjutnya, peserta mandiri akan membayarkan iuran sebesar Rp35 ribu dan pemerintah akan membayarkan sisanya Rp7 ribu.

Sementara iuran untuk peserta mandiri kelas II dan kelas III ditetapkan masing-masing sebesar Rp100 ribu dan Rp150 ribu yang akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Sumber:katadata.com
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles