11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Istri TNI Posting “Semoga Rezim Segera Tumbang” Di Medsos, Suami Berpangkat Serma Ditahan 14 Hari

Jakarta, MISTAR.ID
Gara-gara unggahan yang diposting istri di media sosial (Medsos), seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) Sersan Mayor (Serma) T dijatuhi hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari.

Dalam media sosial, istri Serma T berinisial SD menulis status ‘mugo rezim ndang tumbang sebelum akhir tahun 2020’. Artinya ‘semoga rezim segera tumbang sebelum akhir tahun 2020’.

“Menjatuhkan hukuman disiplin militer kepada Sersan Mayor T berupa penahanan ringan sampai dengan 14 hari,” kata Kepala Dinas Penerangan AD Kolonel Inf. Nefra Firdaus, Senin (18/5/20).

Hukuman disiplin militer itu diputuskan dalam sidang yang digelar, Minggu (17/5/20), di Mabes AD. Sidang itu dipimpin langsung Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dan dihadiri Wakil KSAD, Komandan Pusat POM AD, Pangdam Jaya, dan jajaran lainnya.

Dalam sidang itu, Sersan Mayor T dianggap telah melanggar aturan tentang penggunaan media sosial di lingkungan prajurit TNI AD dan keluarga. “Tidak mentaati perintah kedinasan yang sudah dikeluarkan berulang kali tentang larangan penyalahgunaan sosial media oleh Prajurit TNI AD dan keluarganya,” ujar Nefra.

Nefra mengatakan, pihaknya juga mendorong proses hukum terhadap istri Sersan Mayor T itu. Ia menyebut, SD diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Mendorong proses hukum terhadap saudari SD,” kata Nefra.

Sumber: CNNIndonesia
Editor: ANdy Hutagalung

Related Articles

Latest Articles