9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Irjen Polisi Ferdy Sambo Dinyatakan Langgar Kode Etik, Namun Belum Ditetapkan Tersangka

Jakarta, MISTAR.ID

Penyidikan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, hingga ini terus dikembangkan polisi. Teranyer, mantan Kadiv Propam Irjen Polisi Ferdy Sambo dinyatakan melanggar kode etik terkait penanganan tempat kejadian perkara (TKP) atas kasus tersebut.

Sambo dinyatakan tidak profesional dalam menangani TKP di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. Penetapan itu diperoleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) Polri setelah memeriksa 10 orang saksi dan berbagai bukti.

“Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS [Ferdy Sambo] diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP,” ujar Kadiv Humas Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam jumpa pers, Sabtu (6/8/22) malam.

Baca Juga:Komnas HAM Temukan 6 Bukti Baru Kasus Brigadir J

“Di dalam melakukan olah TKP terjadi misalnya pengambilan CCTV dan sebagainya,” tambah Dedi menjelaskan bentuk ketidakprofesionalan Ferdy Sambo.

Berdasarkan hal itu, Ferdy Sambo diboyong ke Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Dedi menjelaskan langkah tersebut semata-mata agar proses etik berjalan secara independen, akuntabel, dan cepat.

“Yang jelas komitmen Bapak Kapolri terkait kasus ini akan dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah,” tandasnya.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Ditangkap Kasus Penembakan Brigadir J

Dedi menyatakan Ferdy Sambo belum berstatus tersangka. Ia menjelaskan bahwa Irsus hanya bekerja di ranah etik, sedangkan terkait pidana menjadi tugas Timsus.

“Belum [tersangka]. Kalau tersangka siapa yang memersangkakan? Yang memersangkakan kan dari Timsus, ini kan Irsus (menyangkut pelanggaran kode etik),” kata Dedi.

Pada Kamis (4/8), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan ada 25 personel Polri yang diduga tidak profesional dalam menangani TKP meninggalnya Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga:25 Anggota Polri Hambat Pengusutan Kematian Brigadir J

Mereka terdiri dari tiga orang berpangkat perwira tinggi bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh pama, lima bintara dan tamtama. Mereka berasal dari satuan Propam Polri, Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Bareskrim Polri.

Listyo mengatakan pihaknya masih mendalami apakah personel yang menghambat proses olah TKP ini diperintah oleh seseorang atau melakukannya atas inisiatif sendiri.

“Tentunya ini sedang kami kembangkan apakah ada yang menyuruh atau inisiatif sendiri. Yang jelas proses sedang berlangsung,” tegas Listyo.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles