18.6 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Insentif PPh 50 Persen Bagi UMKM Bakal Dihapus

Jakarta, MISTAR.ID
Seiring dengan dihapusnya Pasal 31E dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) soal Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP), pemerintah berencana menghapus insentif pajak penghasilan (PPh) 50 persen bagi UMKM.

Dalam Pasal 31E yang dihapus itu sebelumnya tertuang dalam UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh).

Di Pasal 31E dijelaskan, bahwa wajib pajak badan dalam negeri dengan pengedaran bruto sampai Rp50 miliar mendapatkan fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50 persen, yang dikenakan atas penghasilan kena pajak dari bagian peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar

Baca Juga:Tingkatkan Kapasitas UMKM Melalui Penggunaan Dompet Digital Bisnis

Dengan ketentuan itu, UMKM hanya perlu membayar tarif PPh badan sebesar 11 persen dari tarif normal 22 persen. Hal ini khususnya bagi UMKM yang penghasilannya kurang dari Rp50 miliar.

Lalu, jika insentif masih dilanjutkan, maka UMKM hanya perlu bayar PPh badan sebesar 10 persen dari tarif normal PPh badan yang turun menjadi 20 persen pada 2022 mendatang.

Baca Juga:Presiden Imbau Kepala Daerah Dukung Perkembangan UMKM

Namun, jika RUU KUP disahkan, maka UMKM harus membayar tarif PPh secara normal. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo membenarkan pemerintah akan mencabut insentif PPh final bagi UMKM yang berpendapatan kurang dari Rp50 miliar.

“Penyesuaian memang betul dalam Pasal 31E,” kata Suryo dalam rapat bersama Komisi XI DPR, beberapa waktu lalu.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles