15.4 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ini Syarat Dapat Santunan Bila Cacat dan Meninggal Usai Divaksin

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menerbitkan aturan soal tata cara dan syarat mengajukan santunan cacat atau meninggal usai divaksinasi corona. Menkes menetapkan sejumlah syarat mengajukan santunan bagi masyarakat yang mengalami masalah akibat vaksin corona.

Tata cara tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam Pasal 37 beleid yang diteken Budi pada 24 Februari lalu, ia mengatur jika masyarakat mengalami kejadian ikutan usai mengikuti vaksin corona yang diakibatkan oleh produk vaksin Covid-19 baik berupa kecacatan atau kematian akan diberikan kompensasi oleh pemerintah.

Baca Juga:487 Pejabat Tinggi Peru Terlibat Skandal Vaksinasi Rahasia

Kompensasi berbentuk santunan cacat atau kematian. Untuk mendapatkan santunan cacat atau santunan kematian itu, masyarakat atau keluarga yang terkena dampak harus mengajukan surat permohonan.

Untuk santunan cacat, permohonan paling sedikit memuat:

a. Identitas pemohon, keluarga, atau kuasanya
b. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Surat permohonan harus melampirkan:

a. Fotokopi identitas pemohon
b. Bukti lapor kasus yang dialami ke fasilitas pelayanan kesehatan tempat dilakukannya Vaksinasi covid-19
c. Surat keterangan kecacatan dari dokter
d. Surat keterangan hubungan keluarga, jika permohonan diajukan oleh keluarga
e. Surat kuasa khusus, jika permohonan kompensasi diajukan oleh kuasa pemohon

Sementara itu untuk mendapatkan santunan kematian paling sedikit memuat:

a. Identitas ahli waris atau kuasanya
b. Uraian tentang kasus kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 yang dialami.

Surat permohonan santunan kematian harus melampirkan:

a. Fotokopi identitas pemohon
b. Surat keterangan kematian dari fasilitas pelayanan kesehatan dan ditandatangani oleh dokter.
c. Surat keterangan waris yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang, jika permohonan diajukan oleh ahli waris.
d. Surat kuasa khusus, jika permohonan diajukan oleh kuasa ahli waris.

Baca Juga:Poldasu Siap Divaksinasi, Personil Pelayan Publik Jadi Prioritas

Adapun soal besaran santunan cacat maupun kematian dan kemana diajukan, sampai saat ini belum diketahui. Dalam aturan itu, ketentuan mengenai besaran santunan cacat atau kematian ditetapkan oleh menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri keuangan.

Cuma beberapa waktu lalu Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan ganti rugi atau santunan tidak akan diberikan dalam bentuk uang tunai. Tapi, kompensasi akan diberikan dalam bentuk layanan penanganan. “Kompensasi maksudnya adalah penanganan kesehatan lanjutan bila diperlukan. Jadi, bukan dalam bentuk cash,” ujarnya.

Kendati demikian, belum diketahui apakah biaya layanan penanganan sebagai kompensasi dari pemerintah itu memiliki batasan pagu per penerima atau tidak. Hal ini masih dibahas antara Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Kedua kementerian tengah merumuskan komponen biaya kompensasi tersebut. “Nanti detail-nya akan disiapkan, pengaturannya dengan Kemenkes,” katanya. (cnnindonesia/hm12)

Related Articles

Latest Articles