12.6 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Ini Persyaratan Lengkap Penerbangan Naik Pesawat Saat PPKM Level 4

Jakarta, MISTAR.ID
President Director Angkasa Pura (AP) II Muhammad Awaluddin mengatakan, perseroan selaku pengelola bandara berkoordinasi dengan seluruh instansi lainnya di bandara untuk mengimplementasikan ketentuan di dalam SE Nomor 16/2021 dengan baik.

Bahkan, Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) mulai 26 Juli 2021 menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

“Kami berkoordinasi dengan seluruh stakeholder agar ketentuan ini dapat dijalankan dengan baik. Kepada calon penumpang pesawat agar memperhatikan persyaratan yang berlaku di bandara keberangkatan dan bandara tujuan. Persyaratan penerbangan di tengah pandemi ini cukup dinamis melihat situasi dan kondisi terkini, dan bandara AP II siap untuk selalu mengimplementasikan setiap peraturan yang berlaku,” jelas Awaluddin.

Baca Juga:Ini 9 Negara yang Melarang Penerbangan dari Indonesia

Sesuai SE Nomor 16/2021, calon penumpang pesawat dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3, wajib memenuhi persyaratan:

– Menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)

– Surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Sementara itu, bagi calon penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan dari dan ke daerah yang ditetapkan sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 1 dan Level 2, wajib memenuhi persyaratan:

Baca Juga:Indonesia Dilarang ke Arab Saudi, Penerbangan Langsung Ditutup

– Menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Adapun perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi atau tidak diperbolehkan untuk sementara.

“Setiap calon penumpang harus memenuhi persyaratan yang ada. Bandara-bandara AP II didukung oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes) yang akan melakukan validasi dokumen kesehatan seperti kartu vaksin dan surat keterangan tes Covid-19. Kami mengimbau agar calon penumpang pesawat mempersiapkan persyaratan dengan baik,” ujar Awaluddin.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles