7.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Ini Permintaan MUI Agar Pemerintah Tak Diskriminasi Tegakkan Aturan PSBB

Jakarta, MISTAR.ID
Pemerintah diminta bersikap adil dalam menegakkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) guna mencegah penyebaran Covid-19. Hal ini ditegaskan Sekretaris Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI) Noor Achmad.

Pernyataan tersebut diutarakan merespons kebijakan pemerintah melarang sholat berjemaah di mesjid dan lapangan. Di sisi lain, pemerintah tidak menindak tegas kerumunan orang di fasilitas publik tertentu.

“Hendaknya pemerintah juga bersikap tegas tanpa ada kesan diskriminasi terhadap kelompok masyarakat atau tempat fasilitas publik tertentu,” kata Noor dalam konferensi pers virtual yang digelar Wantim MUI, Rabu (20/5/20).

Sebelumnya, pemerintah berdasarkan hasil rapat terbatas kabinet pada, Selasa (19/5/20), memutuskan melarang pelaksanaan sholat Idulfitri 1441 Hijriah secara berjemaah di mesjid atau lapangan.

“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti sholat berjamaah di mesjid atau sholat Ied di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD, usai rapat terbatas kabinet.

Kebijakan itu mendapat kritik dari sejumlah pihak lantaran beberapa hari sebelumnya pemerintah mengizinkan kembali angkutan umum dan bandara beroperasi.

Noor pun mengingatkan jangan ada kesan pemerintah justru mengizinkan kegiatan yang mengundang orang berkerumun di tempat-tempat umum. Sementara, mesjid justru terkesan ditutup di masa PSBB.

“Mengimbau pemerintah agar konsekuen, transparan, dan berkeadilan dalam menegakkan kebijakan tentang PSBB,” kata Noor. Meski demikian, Noor juga menyerukan kepada umat Islam agar melaksanakan silaturahim Idulfitri secara virtual ketimbang bersilaturahmi secara langsung ke rumah sanak saudara.

Ia juga mengimbau umat Islam tetap menggemakan takbir, tahlil, dan tahmid dari rumah masing-masing dan dari mesjid-mesjid tanpa jemaah sebagai tanda menghayati Idulfitri sebagai hari raya kesucian, kekuatan, dan kemenangan. (cnnindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles