12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Ini Kisah Brigjen Junior Bela Warga dalam Kasus Sengketa Lahan Sebelum Ditahan

Jakarta, MISTAR.ID

Brigjen Junior Tumilaar viral dalam aksinya membela warga kini ditahan di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. kasus penahanan Staf Khusus KSAD itu sempat menuai sorotan lantaran membela warga dari aksi penggusuran pengembang properti (developer).

Penahanan Brigjen Junior Tumilaar dibenarkan oleh KSAD Jenderal TNI Dudung Abdurachman. Dalam pernyataannya, Jenderal Dudung menyebut Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena kasus sebelumnya yakni saat ia mengirimkan surat terbuka untuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada September 2021.

Surat tersebut dikirimkan Brigjen Junior Tumilaar saat ia menjabat sebagai Inspektur Kodam (Irdam) XIII/Merdeka. Dalam surat yang sempat viral itu, Brigjen Junior Tumilaar membela Babinsa yang membantu seorang warga Manado terkait kasus sengketa tanah dengan PT Ciputra Internasional.

Baca juga:Merasa Dilecehkan, IRT Bakal Lapor Oknum TNI ke Pomdam I/BB

Warga bernama Ari Tahiru disebut ditangkap dan ditahan dalam masalah ini. Sang Babinsa yang membantu Ari Tahiru pun disebut kemudian dipanggil oleh Polresta Manado sehingga membuat Brigjen Junior Tumilaar tidak terima lalu menulis surat terbuka untuk Kapolri.

Surat terbuka dibuat karena Brigjen Junior Tumilaar telah mendatangi Kepolisian Daerah Sulawesi Utara dan juga telah dikomunikasikan jalur Forkompimda, tapi tidak diindahkan. Akibat perihal ini, Brigjen Junior Tumilaar dicopot dari jabatannya sebagai Irdam Merdeka. Ia kemudian ditahan.

Menurut KSAD, Brigjen Junior Tumilaar ditahan karena bertindak “di luar tugas pokok” dan tidak atas seizin dirinya sebagai pimpinan TNI AD.

“Dia tanpa perintah dan mengatasnamakan Staf Khusus KSAD untuk membela rakyat. Itu bukan kapasitasnya dia sebagai satuan kewilayahan seharusnya Babinsa sampai dengan Kodim yang melakukan kegiatan tersebut dan tentunya koordinasi dengan pemda dan aparat keamanan setempat,” kata Dudung, dikutip dari Tribunnews pada Selasa (22/2/2022).

“Dia melakukan kegiatan di luar tugas pokoknya. Staf Khusus KSAD, apabila keluar, harus seizin KSAD, tapi dia bertindak mengatasnamakan membela rakyat, padahal bukan kewenangan yang bersangkutan,” tambahnya.

Sebelum ditahan, Brigjen Junior Tumilaar sempat beraksi lagi. Videonya saat mendatangi lokasi garapan proyek di Kabupaten Bogor viral dan membuatnya kembali menjadi sorotan. Peristiwa tersebut terjadi pada akhir Januari 2022. Dalam video itu, Brigjen Junior Tumilaar membela warga Bojong Koneng, Bogor, yang terkena gusur akibat proyek PT SC.

Dilansir dari KOMPAS.TV, Jumat (22/2/22), video Brigjen Junior Tumilaar yang viral menunjukkan saat Tumilaar sedang marah-marah kepada pihak PT SC karena terus melakukan penggusuran atas lahan garapan hingga rumah warga, padahal masih bersengketa. Mengenakan seragam dinas TNI AD, Brigjen Junior Tumilaar tampak berteriak-teriak. Sejumlah orang terlihat mencoba menenangkan Brigjen Junior yang “ngamuk” di lokasi penggusuran.

Brigjen Junior Tumilaar juga sempat menyebut nama seorang perwira tinggi dalam videonya yang viral. “Mana Brigjen Rio, pengkhianat kau, saya relakan nyawa saya untuk kalian (rakyat),” teriak Brigjen Junior Tumilaar dalam video yang viral seperti diberitakan KOMPAS.TV tanggal 29 Januari 2022.

Usai marah-marah, Brigjen Junior Tumilaar kemudian memberikan penjelasan kepada awak media. Brigjen Junior Tumilaar menjelaskan sebelumnya sempat hadir di Komisi III DPR RI selaku penasihat para korban gusuran dan mengadukan nasib warga Bojong Koneng dalam kasus tersebut.

“Saya datang ke sini untuk mensosialisasikan respons dari DPR komisi III hukum. Bahwa rakyat di Bojong Koneng, Desa Cijayanti sedang menderita. Karena lahannya digusur-gusur sama PT SC. Punya hati nurani nggak?” jelas Brigjen TNI Junior Tumilaar.

Menurut dia, ada kesepakatan pihak-pihak terkait agar penggarapan di proyek PT SC dihentikan sementara sampai ada pengukuran ulang lahan warga.

“Sekarang betapa bapak camat, bapak kades dari organisasi kemasyarakatan hadir di sini, sesuai nilai Pancasila nggak? saya senang bisa mensosialisasikan apa yang sudah dibahas. Komite 1 DPD RI akan turun, Komisi III DPR RI, ATR BPN akan ukur ulang,” terang dia.

Selaku penasihat korban dari penggusuran PT SC, Brigjen Junior Tumilaar menilai ada pelanggaran HAM.

“Ya sudah jelas pelanggaran HAM, tanah garapan, tanah tumbuhnya itu sudah hilang, rumah tinggal dirusak, hidup di mana, mencari nafkahnya sudah tidak ada, rumah tinggal, sarana apa semua, banjir longsor kena dari pembangunan itu,” ujar Brigjen Junior Tumilaar.

“Merusak lingkungan hidup. Pertanggungjawabannya di mana? Pemerintah bertanggung jawab terhadap lingkungan hidup. Kok sekarang yang memerintah ini PT SC atau desa, camat, atau Pemerintah Kabupaten?. Artinya ini pelanggaran HAM, pelanggaran lingkungan hidup, itu tidak menghormati ketatanegaraan,” sambung dia.

Tak lama setelah videonya saat membela korban penggusuran di Bojong Koneng ramai, Brigjen Junior Tumilaar lalu diketahui ditahan oleh POM. Penahanan terhadap jenderal bintang satu ini diketahui dari sebuah foto surat yang beredar di media sosial. Surat yang dimaksud berisi permohonan Brigjen Junior Tumilaar untuk dievakuasi ke RSPAD dari RTM Cimanggis karena menderita sakit asam lambung atau GERD.

Baca juga:Korpaskhas Jadi Kopasgat, Nama Pasukan Elite TNI AU

Dari surat diketahui Brigjen Junior Tumilaar ditahan sejak 31 Januari hingga 15 Februari 2022 di Pomdam Jaya. Kemudian penahanan dilanjutkan di RTM, Depok, sejak 16 Februari 2022 hingga saat ini.

Meski Jenderal Dudung mengatakan penahanan Brigjen Junior Tumilaar terkait kasus pembelaannya kepada Babinsa dan warga Manado, namun dalam surat terbarunya, Brigjen Junior Tumilaar memohon agar diampuni karena membela rakyat warga Bojong Koneng, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, yang menjadi korban penggusuran lahan dan bangunan PT SC.

“Saya juga mohon pengampunan karena tanggal 3 April 2022 saya berumur 58 tahun, jadi memasuki usia pensiun,” tulis surat tersebut. Surat permohonan yang viral ini ditujukan kepada KSAD, Ka Otmilti II, Danpuspom AD, dan Ditkum AD. Tak hanya itu, surat juga ditembuskan di antaranya kepada Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Polhukam, Panglima TNI, Kababinkum TNI, dan Orjen TNI. (kompas/hm06)

Related Articles

Latest Articles