7.6 C
New York
Friday, April 26, 2024

Ini Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1441 H dari Kemenag

Jakarta, MISTAR.ID

Bulan suci Ramadhan 1441 H, sudah di depan mata. Umat Islam di seluruh dunia pun akan segera menyambut dengan sukacita, walau di tengah ancaman pandemi corona saat ini.

Untuk itu, pada 23 April 2020, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal bulan puasa tahun 2020.

Sidang isbat akan digelar melalui sidang telekonferensi karena adanya pandemi covid-19.

Meski begitu, Kemenag rupanya sudah merilis jadwal imsakiyah bulan Ramadan melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Jadwal Imsakiyah itu bisa dilihat melalui situs Ditjen Bimas Islam yakni : https://bimasislam.kemenag.go.id/jadwalimsakiyah.

Melalui situs tersebut, masyarakat di Indonesia bisa dengan mudah mendapat informasi jadwal imsakiyah di wilayahnya selama satu bulan. Nantinya masyarakat tinggal memilih pilihan provinsi kemudian kabupaten/kota wilayah yang ditinggalinya.

Selain jadwal imsakiyah terdapat juga jadwal salat.

Diketahui, sebelumnya Kemenang juga telah menerbitkan edaran terkait panduan ibadah puasa bulan Ramadan saat pandemi covid-19 yang sudah ditandatangani oleh Menag Fachrul Razi.

Berikut 10 poin panduan puasa Ramadhan yang telah diterbitkan oleh Kemenang:

1. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau buka bersama. Buka puasa bersama di lembaga pemerintahan, swasta, maupun musala ditiadakan.

2. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah. Tarawih keliling (tarling) juga tidak diperkenankan.

3. Peringatan turunnya Al Quran atau Nuzulul Quran dengan mengundang penceramah dan massa yang besar ditiadakan.

4. Membaca Al Quran dilakukan dari rumah, sesuai perintah Rasul untuk menyinari rumah.

5. Tidak berdiam diri di masjid/musala selama 10 hari terakhir atau I’tikaf.

6. Pelaksanaan shalat Idul Fitri menunggu fatwa dari Majelis Ulama Indonesia.

7. Tidak dibenarkan melakukan takbiran keliling, takbir dilakukan di masjid/musala saja.

8. Pesantren kilat boleh dilakukan selama melalui perangkat elektronik.

9. Silaturahim yang biasa dilakukan saat Idul Fitri dilakukan via media sosial atau telepon video saja.

10. Untuk pengumpulan dan penyaluran zakat, diimbau untuk semaksimal mungkin meminimalisir terjadinya kontak fisik dan pengumpulan massa.

Sumber: Malangtimes
EDitor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles