15.6 C
New York
Friday, May 17, 2024

Ini 13 Penerima THR dan Gaji ke-13 dari Pemerintah

Jakarta, MISTAR.ID
Pegawai Negeri Sipil sama sekali tidak terdampak dari pandemi Covid-19. Buktinya, pemerintah sudah menjamin, bahwa Aparartur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak mengalami potongan gaji di tahun ini, dan di tahun depan dipastikan tidak akan ada perubahan.

Bahkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 dipastikan akan cair utuh tanpa ada pengurangan. Pemerintah memastikan THR dan gaji ke-13 untuk PNS akan diberikan secara penuh. Artinya, tidak ada potongan tunjangan kinerja (tukin) seperti yang diberikan pada tahun ini.

“Direncanakan pemberian THR dan Gaji ke-13 dalam tahun 2021 secara full,” kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Senin (28/12/20).

Menurutnya, anggaran untuk THR dan gaji ke-13 sudah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021. Oleh karenanya, ini diharapkan bisa membantu para PNS untuk tetap melakukan belanja.

Baca Juga:Hore! PNS Bebas WFH dan Gajian Penuh Selama Pandemi Covid-19

“Saat ini rencananya sama dengan kebijakan sebelum Covid-19. Nanti akan dilakukan monitoring implementasinya di 2021, sebelum dilaksanakan,” kata Askolani.

Kebijakan THR dan Gaji ke-13 PNS sudah tercantum di dalam Undang-Undang APBN Tahun 2021 dan masuk di dalam alokasi yang telah diperhitungkan di dalam alokasi dasar formula untuk daerah yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) daerah. Adapun total DAU termasuk di dalamnya komponen gaji-13 dan THR sebesar Rp390,2 triliun.

“DAU sebagaimana dimaksud pada ayat (12) telah memperhitungkan formasi calon pegawai negeri sipil daerah, pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, gaji ke-13 (ketiga belas) dan tunjangan hari raya,” tulis salah satu pasal di UU APBN 2021.

Baca Juga:Ini Dia Besaran Gaji Pokok PNS 2021

Sama seperti pemberian gaji maka pemberian THR dan Gaji ke-13 diberikan kepada PNS aktif hingga pensiunan. Ini 13 penerima THR dan Gaji ke-13 dari pemerintah:

1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
5. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu.
7. Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
8. Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.
11. Pegawai non pegawai negeri sipil pada LNS, LPP, dan BLU.
12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Calon PNS.

Penghasilan PNS ke depan yang sebelumnya terdiri dari banyak komponen disederhanakan menjadi hanya terdiri dari komponen gaji dan tunjangan.(cnbc/hm10)

 

Related Articles

Latest Articles