9.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ini 12 Jejaring Laboratorium untuk Tes Korona

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menandatangani keputusan yang memastikan jejaring laboratorium pemeriksaan virus korona (Covid-19).

Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 yang ditandatangani Terawan itu bertanggal 16 Maret 2020.

Dalam salinan dokumen itu, Terawan menetapkan jejaring laboratorium pemeriksaan Covid-19 atas dua kategori. Pertama adalah Laboratorium Rujukan Nasional Pemeriksa Covid-19, dan kedua adalah Laboratorium Pemeriksa Covid-19.

Laboratorium rujukan nasonal adalah Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kemenkes melalui Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan Kemenkes.

Balitbangkes memang sejauh ini menjadi laboratorium tunggal untuk memastikan spesimen pasien apakah terinfeksi virus korona atau tidak.

Kemudian untuk laboratorium pemeriksa Covid-19 adalah yang tedapat pada satuan kerja Kemenkes, Kemendikbud, Kemenristek/BRIN. Ada 12 laboratorium yang masuk kategori ini.

1. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta untuk wilayah kerja Maluku, Maluku Utara, Sumbar, Sumut, dan Aceh
2. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Palembang untuk wilayah kerja Bengkulu, Babel, Sumsel, Jambi, dan Lampung
3. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Makassar untuk wilayah kerja Gorontalo, Sulut, Sulbar, Sulteng, Sulsel, dan Sultra
4. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Surabaya untuk wilayah kerja Kalsel, Kalteng, Kaltara, dan Kaltim
5. Balai Besar Laboratorium Kesehatan Papua untuk wilayah kerja Papua dan Papua Barat
6. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Jakarta untuk wilayah kerja Riau, Kepri, Jabar, Kalbar, dan Banten
7. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit Surabaya untuk wilayah kerja Bali, Jatim, NTT, dan NTB
8. Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit DI Yogyakarta untuk wilayah kerja DI Yogyakarta dan Jateng
9. Labkesda DKI Jakarta untuk wilayah kerja DKI Jakarta
10. Lembaga Biologi Molekuler Eikman untuk wilayah kerja DKI Jakarta
11. Fakultas Kedokteran UI untuk wilayah kerja RSUP Cipto Mangunkusuomo dan RS UI
12. Fakultas Kedokteran Univ Airlangga untuk wilayah kerja RSUD Dr Soetomo dan RS Univ Airlangga.

Pada keputusan menkes tersebut diatur bahwa pemeriksaan spesimen Covid-19 yang dilakukan Laboratorium Rujukan Nasional dan Laboratorium Pemeriksa tidak dikenakan biaya.

Kemudian, pada poin ke delapan dari sembilan poin pada keputusan Menkes itu diatur bahwa seluruh pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan jejaring laboratorium pemeriksaan itu dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing laboratorium atau sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Kesahihan salinan dokumen keputusan menkes itu pun telah dibenarkan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang juga Kepala BNBP, Doni Monardo.

Doni mengatakan hari ini akan ada info lebih mendetail dari pelaksanaan jejaring tersebut.

Sumber: CNN Indonesia

Related Articles

Latest Articles