9.1 C
New York
Friday, March 29, 2024

Ingin Dapat Bansos Non PKH? Ini Cara Daftarnya!

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai atau BLT senilai Rp500 ribu per penerima dalam rangka penanganan dampak tekanan pandemi virus corona atau covid-19. Dana ini diberikan kepada 9 juta penerima yang bukan merupakan penerima non Program Keluarga Harapan (PKH).

“Total anggaran senilai Rp4,5 triliun,” ujar Direktur Jenderal Penanganan Fakir Miskin Kementerian Sosial Asep Sasa Purnama, dikutip Selasa (29/9/20).

Masyarakat yang menjadi penerima hanya perlu memenuhi satu syarat utama, yakni tidak terdaftar sebagai penerima PKH aktif. Bila tidak menerima PKH dan terdafar, maka dana akan diberikan langsung oleh pemerintah ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Baca Juga:Tak Dapat Bansos, Omak-omak Unjuk Rasa Ke Diskop Dan Dinsos Siantar

Pemberian melalui mekanisme transfer oleh Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara). Untuk memeriksa keikutsertaan dalam program ini, masyarakat hanya perlu memeriksa dengan mengakses cekbansos.siks.kemsos.go.id.

Ini merupakan situs resmi dari Kementerian Sosial yang bisa diakses masyarakat terkait program bantuan sembako dari pemerintah. Begitu masuk ke situs tersebut, masyarakat tinggal memilih jenis nomor identitas yang akan digunakan untuk melakukan pencarian.

Pilihannya ada tiga, nomor identitas yang terdaftar di sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), nomor kepesertaan BPJS Kesehatan, atau Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Bila sudah memilih identitas mana yang akan digunakan, misalnya Kartu Tanda Penduduk (KTP), lalu masukkan nomor identitas di kolom berikutnya. Kemudian, isilah nama sesuai KTP.

Baca Juga:Mengeluh Soal Bansos? Silahkan Anda Hubungi Nomor WA ini!

Setelah itu, masukan kode captcha sesuai dengan huruf yang muncul di muka layar. Selanjutnya, klik tombol ‘Cari’.

Sistem akan memproses data yang dimasukkan dan mengeluarkan hasil informasi berupa terdaftar atau tidak. Kemudian, daftar penerima akan ditampilkan secara cepat.

Bila ada kendala atau aduan terkait data, maka masyarakat bisa melaporkannya ke [email protected] dan mengirim pesan di layanan aplikasi WhatsApp ke nomor 08111022210.(cnnindonesia.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles