10.5 C
New York
Monday, April 22, 2024

Ingin Bepergian Saat Libur Nataru, Wajib Bawa SKM dari RT

Jakarta, MISTAR.ID
Bagi masyarakat yang ingin bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) wajib membawa Surat Keluar Masuk (SKM) yang dikeluarkan oleh Ketua Rukun Tetangga (RT). SKM itu nantinya ditunjukkan pengendara yang ingin melintas di posko-posko checkpoint yang dibangun aparat kepolisian di sejumlah titik.

Demikian ditegaskan Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo. “Jadi setiap masyarakat yang akan bepergian itu harus melalui posko PPKM skala mikro. Nanti SKM dikeluarkan oleh ketua RT, yakni surat keterangan bepergian,” kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri Jakarta, Jumat (26/11/21).

Menurutnya, pengecekan SKM juga akan dilakukan oleh aparat kepolisian di seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antarwilayah.

Baca Juga:Cegah Lonjakan Covid-19 Setelah Nataru, Ini Strategi Satpol PP Siantar

“Ada pos sebagai checkpoint, nah di sana nanti juga akan dicek apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” katanya. Lebih lanjut, ia menyampaikan, aparat kepolisian akan menggelar Operasi Lilin untuk melakukan pengamanan libur terhitung mulai 20 Desember hingga 2 Januari 2022.

Nantinya, kata dia, aparat akan melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan libur panjang yang berpedoman pada Instruksi Mendagri Nomor 62 Tahun 2021. Sejumlah pembatasan akan dilakukan merujuk pada ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Nataru, Bupati Batu Bara Ingatkan Tetap Laksanakan Prokes

“Polri juga di seluruh-seluruh pintu-pintu tol, dan jalur-jalur akses tertentu perbatasan antar wilayah itu ada pos sebagai checkpoint nah di situ nanti juga akan dicek di situ apakah masyarakat yang bepergian memiliki SKM,” jelas Dedi.

Menurut Dedi, langkah itu diambil agar tak terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang diakibatkan oleh pergerakan massa dalam jumlah banyak dalam masa liburan.(cnn/hm10)

Related Articles

Latest Articles