18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Ingat! Libur Tahun Baru Islam Digeser Jadi 11 Agustus, Cuti Ditiadakan

Jakarta, MISTAR.ID

Meski Tahun Baru Islam 1443 Hijriah atau 1 Muharram tetap jatuh pada 10 Agustus 2021, namun Kementerian Agama (Kemenag) tetap menggeser hari libur dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pemerintah hanya memindahkan tanggal merahnya dari tanggal 10 menjadi 11 Agustus 2021.

“Tahun Baru Islam tetap 1 Muharram 1443 Hijriah, bertepatan 10 Agustus 2021 Masehi. Hari liburnya yang digeser menjadi 11 Agustus 2021 masehi,” kata Kamaruddin dilansir dari laman resmi Kemenag, Kamis (5/8/21).

Baca Juga:Libur Nasional Digeser, Cuti Jelang Natal Ditiadakan

Adapun perubahan ini tertuang dalam Surat Keputusan bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaa (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi, Birokrasi (Menpan RB) Nomor 712, 1, dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB Nomor 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Selain 1 Muharram 1443 Hijriah, ada juga perubahan hari libur dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. “Awalnya hari liburnya 19 Oktober, berubah menjadi 20 Oktober 2021 masehi. Sedangkan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal pada 24 Desember 2021 masehi, ditiadakan,” jelas dia.

Kamaruddin menjelaskan, kebijakan ini sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penanganan penyebaran dan antisipasi munculnya klaster baru Covid-19. Sehingga dinilai perlu dilakukan perubahan hari libur dan cuti bersama tahun 2021 demi mengurangi mobilitas dan potensi penularan Covid-19. “Jadi hari liburnya saja yang berubah, bukan hari besar keagamaannya,” pungkas dia. (ktn/hm12)

Related Articles

Latest Articles