7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Ingat! Jika Ada Yang Temukan Harga Test Swab di Atas Rp900 Ribu, Lapor Kesini

Jakarta, MISTAR.ID
Masyarakat diminta tak ragu untuk melaporkan ke Dinas Kesehatan setempat apabila menemukan harga swab test yang melampaui Rp900 ribu. Demikian ditegaskan Satgas Penanganan Covid-19, Wiku.

“Kami meminta kepada pengelola fasilitas kesehatan untuk bisa mematuhi harga yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan ini,” ujar Wiku saat konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube BNPB, Selasa (20/10/20).

“Bagi masyarakat apabila menemukan adanya harga tes swab yang melebihi ketentuan yang sudah ditetapkan Kemenkes ini, yaitu maksimal Rp900 ribu, maka dapat laporkan temuan tersebut kepada Dinkes setempat,” pungkasnya.

Baca Juga:Waduh! RS di Medan Masih Terapkan Rp1,8 Juta untuk Harga Test Swab

Dia menegaskan, bahwa harga swab test tersebut telah memperhatikan banyak aspek termasuk kemampuan finansial dari fasilitas kesehatan. Apalagi, penentuan harga tersebut telah melibatkan banyak pihak seperti BPKP.

Kemenkes telah mengeluarkan SE tentang batas biaya maksimal tes PCR virus Corona. Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp900 ribu.

Baca Juga:Soal Biaya Tes Swab, Siantar Masih Harga Lama

Surat edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Prof dr Abdul Kadir pada 5 Oktober 2020.

Dalam kesempatan yang sama, Wiku kembali mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. #Pakaimasker, cucitangan pakai sabun dan air mengalir, serta #jagajarak adalah cara paling efektif saat ini untuk membendung penyebaran Covid-19.(cnbc/hm10)

Related Articles

Latest Articles