13.2 C
New York
Friday, May 3, 2024

Hore! PLN Jamin Tak Ada Lagi Tagihan Bengkak Bagi Pelanggan

Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PT PLN (Persero) Bob Saril mengatakan, melalui skema perlindungan terhadap lonjakan, PLN harus melakukan pemeriksaan data setiap pelanggan satu per satu. Untuk memastikan supaya kebijakan tersebut tepat sasaran pada pelanggan yang mengalami lonjakan tidak normal.

“PT PLN (Persero) membuat skema penghitungan tagihan bagi pelanggan rumah tangga agar tagihan listriknya tidak melonjak tajam. Melalui skema ini ini, pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan bulan Juni lebih dari 20 persen, maka kenaikannya akan dibayar sebesar 40 persen, dan sisanya dibagi rata dalam tagihan 3 bulan ke depan,” ungkap Bob Saril, Kamis (4/6/20).

Kenaikan ini akibat dari penggunaan rata-rata tiga bulan bulan terakhir dalam menghitung konsumsi listrik. Diharapkan, skema tersebut dapat mengurangi keterkejutan sebagian pelanggan yang tagihannya meningkat tajam.

Baca Juga:Selama Pandemi Corona, 74 Posko Perkuat Layanan Kelistrikan Dibentuk PLN

“Oleh karena itu, tagihan pelanggan yang biasanya sudah bisa dilihat pada tanggal 2 atau 3 pada tiap awal bulan, baru bisa diterbitkan dan bisa diakses pada tanggal 6 Juni,” paparnya melalui keterangan tertulisnya.

Sebagian pelanggan dalam dua bulan terakhir yang jumlah totalnya sekitar 75 juta, rekening bulanannya dihitung dari rata-rata tiga bulan terakhir pemakaian. Akibat pemberlakuan PSBB di beberapa wilayah sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Pada tagihan listrik bulan April dan Mei, sebagian pelanggan ditagih pembayarannya menggunakan rata-rata.

Bob menyebut PLN berusaha mencari jalan keluar atas keluhan pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan hingga berlipat-lipat. Sehingga membebani pelanggan akibat adanya pandemi Covid-19.

“Dengan skema perlindungan terhadap lonjakan tersebut, PLN mengatur kenaikan lonjakan tagihan pada bulan Juni maksimum naiknya adalah 40 persen dari tagihan bulan sebelumnya, supaya tidak memberatkan konsumen. Sisa tagihan yang belum terbayar di bulan Juni atau 60 persen dari lonjakan tagihan akan dibagi rata dalam 3 bulan ke depan,” jelasnya.

Baca Juga:PLN Siapkan Aplikasi WA Layani Keringanan Tagihan Listrik

Lebih lanjut Bob menyampaikan, permintaan maafnya kepada pelanggan akibat keterlambatan munculnya tagihan. Ia menegaskan, bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena PLN berupaya memberikan jalan keluar terbaik bagi pelanggan yang tagihannya melonjak.

Selain itu, PLN juga masih terus melakukan pengecekan ulang terhadap pelaksanaan pemberian subsidi pembebasan tagihan listrik untuk pelanggan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil berdaya 450 VA dan diskon 50 persen bagi pelanggan Rumah Tangga 900 VA bersubsidi.

Baca Juga:Harga Gas Turun, PLN Diminta Tekan Tarif Listrik

Pengecekan ini dilakukan dari bulan ke bulan, untuk memastikan bahwa stimulus kelistrikan yang diberikan oleh pemerintah tersebut benar-benar tepat sasaran.

“PLN juga sudah menyiapkan posko pengaduan tambahan. Posko pengaduan tersebut menambah kekuatan layanan pelanggan yang sudah ada sebelumnya, sehingga setiap pelanggan dapat dilayani dan dijelaskan dengan baik. Ini adalah upaya kami untuk memberikan pelayanan terbaik kepada pelanggan di tengah situasi pandemi yang sulit seperti sekarang,” bebernya.(cnbcindonesia/hm10)

Related Articles

Latest Articles