10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Habib Bahar bin Smith Bebas, Ini 2 Keinginannya

Bogor, MISTAR.ID

Assyaid Bahar alias Habib Bahar bin Ali Smith pada Minggu (21/11/21) bebas mengihirup udara alam bebas. Dia resmi melepas status narapidana Lapas Khusus kelas IIA Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat setelah menjalani seluruh masa hukuman.

Dalam video kanal Youtube Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Habib Bahar menyampaikan terima kasih kepada petugas Lapas Gunung Sindur selama menjalani hukuman. “Terima kasih untuk seluruh petugas lapas yang telah menjaga dan membina saya selama di lapas,” ujar Habib Bahar, dikutip Minggu (21/11/21).

Setelah bebas, Habib Bahar mengungkapkan dua hal yang paling diinginkannya, yaitu berkumpul bersama keluarga dan mengajar. ”Insya Allah saya akan meluangkan waktu bersama keluarga dan mengajar di pondok pesantren,” kata Habib Bahar.

Baca Juga: Tak Lama Bebas, Habib Bahar Kembali Dikerangkeng

Secara khusus, Habib Bahar berpesan kepada warga binaan lapas Gunung Sindur agar tetap bersatu. ”Saudara-saudara saya yang berada khususnya di Lapas Gunung Sindur. Apa pun agamanya, apapun suku dan warna kulitnya kita harus tetap bersatu. Kita disatukan dengan satu kebangsaan, satu negara, satu kedaulatan kita bangsa Indonesia,” imbuhnya.

“Selalu kita taati peraturan-peraturan yang ada di dalam lapas. Jalani masa tahanan dengan ikhlas dan sabar. Karena di setiap kesusahan ada kemudahan,” tutupnya.

Baca Juga: Tersangka Teroris, Ustaz Farid Ahmad Okbah Kerap Bertemu Tokoh Nasional

Seperti diketahui, Hanib Bahar mulai ditahan sejak 18 Desember 2018 usai menjalankan hukuman tindak pidana karena terjerat pasal 333 KUHP terkait penganiayaan terhadap dua remaja. Saat itu, Habib Bahar menerima vonis pidana selama 3 tahun.

Kemudian Habib Bahar kembali masuk lapas atas kasus ceramah provokatif serta melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Saat itu, dia baru saja bebas beberapa hari dari Lapas Cibinong terkait penganiayaan dua remaja.

Lalu, Habib Bahar kembali terjerat pidana pasal 351 KUHP dengan vonis pidana 3 bulan akibat penganiayaan terhadap Andriansyah yaitu sebagai sopir taksi online.(sindo/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles