12.8 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Berkas Ferdy Sambo Cs Sudah P21

Jakarta, MISTAR.ID

Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan berkas perkara pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J atas tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal, dengan status P21 atau dinyatakan lengkap.

“Karena syarat formil sudah terpenuhi, kami menyatakan berkas perkara lima tersangka lengkap atau P21,“ kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana di Kejaksaan Agung RI, Rabu (28/9/22).

Selain berkas pidana lima tersangka, Jampidum juga menyatakan berkas perkara tujuh tersangka juga sudah P21. Fadil mengatakan Kejaksaan juga akan menggabungkan berkas perkara Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan dan obstruction of justice untuk mempersingkat persidangan.

Baca Juga:Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung Agnes Triani mengatakan pihaknya telah menerima berkas Ferdy Sambo Cs pada Rabu, 14 September 2022 lalu.

Ferdy Sambo diduga sebagai aktor utama pembunuhan Brigadir J, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan. Ia bersama empat tersangka lain terlibat dalam perencanaan pembunuhan Yosua.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J. Eksekusi dilakukan di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat sore, 8 Juli lalu.

Baca Juga:Kasus Ferdy Sambo, Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Ferdy Sambo Cs disangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, dalam tindak pidana turut serta atau bersama-sama atau memberi bantuan atau memberi kesempatan melakukan tindak pidana dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas/menghilangkan nyawa orang lain, dengan ancaman maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau 20 tahun perjara. (tempo/hm12)

Related Articles

Latest Articles