14.6 C
New York
Friday, May 3, 2024

Duh, Ulama Pembuat Hukum di Aceh Tertangkap Berzina dengan Istri Orang

MISTAR.ID
Aceh dikenal dengan Provinsi yang menerapkan hukum syariat islam. Hal tersebut membuat Aceh berbeda dari daerah yang lain. Bagi mereka yang ketahuan berjalan dengan pasangan yang belum terikat secara sah dalam pernikahan, pacaran, atau berzina dengan yang bukan istri atau suaminya, maka bisa dikenakan hukuman rajam dan cambuk.

Hukuman ini dirusmuskan oleh beberapa pemuka agama dan ulama yang ada di Aceh. Sayang, hukum ini tidak membuat jera dan takut bagi warganya. Bahkan, ulama yang disebut ikut membuat peraturan tersebut malah tertangkap melakukan hal mesum dengan istri orang lain. Di Media sosial, warganet beramai-ramai mengutuk sang ulama.

Adalah M (46) yang tertangkap basah berzina dengan istri orang, padahal ia sendiri sejatinya merupakan orang yang dianggap alim dan ikut merumuskan undang-undang syariah yang menghukum zina. M juga merupakan imam masjid di salah satu masjid di dalam kawasan Aceh Besar.

Baca juga: Warga Aceh Tertangkap di Dairi

Karena ulahnya, ulama lain mungkin ikut merasa malu, bagaimana mungkin orang yang selama ini alim ternyata ‘mesum’ di dalamnya. Wakil Bupati Aceh Besar Tgk Waled Husaini A Wahab mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap anggota MPU Aceh Besar sesuai hukum syariah yang berlaku di Aceh. M yang kemudian dipecat dari MPU.

Kejadian ini terjadi di bulan September tahun lalu, hanya realisasi hukumannya baru berlangsung di Taman Sari, Kota Banda Aceh, Kamis (31/10/2019). M ditangkap oleh petugas Wilyatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh, karena berduaan di dalam mobil bersama wanita berinisial N di kawasan Pantai Ulee Lheu, bulan September.

Karena, komitmen Pemerintah Kabupaten Aceh Besar bahwa hukum syariah berlaku adil untuk semua tanpa kecuali anggota MPU ataupun pejabat yang punya kuasa. “Hukum cambuk berlaku untuk seluruhnya. Kalaupun itu anggota MPU tetap harus dicambuk,” katanya, dikutip dari Kompas.com.

Atas kelakuannya itu, M mendapatkan 28 kali hukuman cambuk, sedangkan lawan mainnya, N (33) mendapat hukuman 23 kali cambuk di hadapan masyakarat umum. Hukum cambuk ini sudah berlaku sejak 2005. Dilansir detik.com, hukuman ini berpedoman pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Adapun isinya adalah menghalalkan cambuk terhadap orang yang mabuk-mabukan (minum minuman keras), berjudi, mesum, zina, gay, lesbian, pemerkosaan, pelecehan seksual. Hukuman ini bervariasi, paling banyak 100 kali dan dilaksanakan di depan publik.

Nah, menurut masyarakat setempat, hukuman cambuk ini sangat efektif mengurangi perzinahan di daerah tersebut. Selain itu, jumlah prostitusi dan orang yang berselingkuh juga terus menipis. Karena tak hanya fisik saja yang terkena imbas, pelaku zina ini juga mendapat sanksi sosial di hadapan banyak orang. (boombastis/hm06)

Related Articles

Latest Articles