15.4 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Dokter Terawan Dipecat dari IDI, Bagaimana Nasib Pasiennya?

Jakarta, MISTAR.ID
Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bakal berbuntut panjang. Pasalnya, selama ini, mantan Menteri Kesehatan itu diketahui mempunyai jadwal praktik di sejumlah rumah sakit, salah satunya di Rumah Sakit Dinas Kesehatan Tentara (RS DKT) Slamet Riyadi Solo, Jawa Tengah.

Sebelumnya, Tim Komunikasi dr Terawan, Andi yang pernah menjabat Tenaga Ahli (TA) dr Terawan saat menjadi Menkes menyampaikan, hingga Senin (28/3/22), dr Terawan masih berpraktik menangani pasien di RS DKT.

“Jumat praktik, Selasa sampai Sabtu praktik, sisa waktunya beliau, kasihan pasiennya ngantre semua,” kata Andi, Selasa (29/3/22).

Pemecatan dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI juga menuai kecaman anggota Dewan. Bisik-bisik legislator Senayan, ada oknum IDI yang bikin gaduh pemecatan Terawan.

Baca Juga:DR TERAWAN CALON MENKES YANG SUDAH BERBEKAL INOVASI

Dokter Terawan Agus Putranto dipecat sebagai anggota IDI berdasarkan keputusan MKEK. Terawan dan IDI memiliki hubungan panas-dingin sejak munculnya terapi ‘cuci otak’.

Terawan dipecat dalam Muktamar ke-31 IDI yang digelar di Aceh. Terawan pun tidak diizinkan melakukan praktik kedokteran. Hal itu dikonfirmasi Ketua Panitia Muktamar Ke-31 IDI dr Nasrul Musadir Alsa, Sabtu (26/3/22).

“Iya (dipecat), dari hasil muktamar yang kami terima ya. Dari hasil yang kita terima yang diserahkan panitia memang begitu, (sesuai) MKEK iya,” kata dr Nasrul Musadir Alsa.

Sementara, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyebut, pemecatan dr Terawan tidak sah. Dasco meminta polisi turun tangan menyelidiki oknum IDI yang dinilai bikin gaduh.

Baca Juga:Jejak Kontroversi Terawan, Mantan Menkes yang Direkomendasikan Diberhentikan dari IDI

“Polisi diminta turun tangan karena pada saat muktamar itu ada oknum IDI yang membuat kegaduhan dengan membacakan surat dari majelis etik, karena itu forum yang tidak sah,” kata Dasco kepada wartawan, di kompleks parlemen Senayan Jakarta, Senin (28/3/22).

Dasco mengatakan, pada saat muktamar, mereka yang membacakan keputusan majelis tidak sah karena sudah demisioner. Sedangkan kepengurusan PB IDI yang baru belum dikukuhkan.

“Kan dari majelis itukan dieksekusi PB IDI, sementara PB IDI-nya kan sudah demisioner yang lama, PB IDI yang baru belum diangkat,” ujarnya.

“Lalu kemudian oleh oknum ini dicolong di forum itu untuk memecat, gitu lho, sehingga membuat gaduh, padahal di situ bukan hak oknum itu untuk mengumumkan soal rekomendasi majelis etik kedokteran ini,” ungkap Dasco.

Baca Juga:MENKES TERAWAN JANJI CARI SOLUSI UNTUK JKN DENGAN BPJS KESEHATAN

Oleh karena itu, Dasco mendorong polisi menyelidiki oknum yang memicu kegaduhan yang terjadi di Muktamar dengan salah satu pasal yang dikenakan, yakni keonaran. “Bisa dengan pasal keonaran,” terangnya.

Dia meminta oknum yang membuat gaduh diproses hukum, sehingga kejadian serupa tidak terulang dalam organisasi.

“Saya akan minta pihak kepolisian untuk menyelidiki oknum yang membuat kegaduhan ini dan proses secara hukum karena kejadian-kejadian seperti ini tidak boleh terulang di mana hal-hal yang seharusnya dilakukan oleh sebuah organisasi dilakukan oleh per orang-orang,” kata Dasco.(detiknews/hm10)

Related Articles

Latest Articles