12.5 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Diprotes Keras, Kemendagri Akhirnya Revisi Soal Larangan Ojol Beroperasi Saat New Normal

Jakarta, MISTAR.ID

Protes keras dari para pengemudi ojek online (ojol) maupun konvensional terhadap kebijakan pemerintah yang akan melarang moda transportasi ini beroperasi selama masa penerapan era new normal, direspon Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kemendagri membantah bakal melarang ojek mengangkut penumpang ketika tatanan hidup baru atau new normal diterapkan di masa pandemi corona.

Kemendagri mengklaim hanya sebatas mengimbau agar hati hati terpapar virus corona (Covid-19) saat menggunakan jasa ojek online (ojol) mau pun ojek pangkalan.

Diketahui, aturan tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diatur dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmen) Nomor 440-830 Tahun 2020. Demi menghindari kesalahpahaman, Kemendagri akan merevisi Kepmendagri tersebut.

“Dalam Kepmen ini tidak ada ketentuan untuk melarang operasional ojol dan konvensional,” kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar melalui keterangan tertulis, Minggu (31/5/20).

Baca Juga:New Normal: Siapkan Helm Sebelum Pesan Ojol

Bahtiar juga menegaskan, Kepmendagri No. 440-830 tahun 2020 adalah peraturan untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah, bukan mengatur tentang ojek online dan ojek pangkalan.

Ia menyatakan, pengaturan soal ojek adalah wewenang Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, Kepmen No.440-830 tidak bermaksud mengatur jasa ojek online mau pun konvensional saat new normal diterapkan.

“Protokol tersebut sifatnya berupa imbauan untuk kehati-hatian bagi ASN di lingkungan Kemendagri dan Pemda dalam menyongsong tatanan normal baru yang produktif dan aman dalam menggunakan transportasi umum,” kata Bahtiar lewat siaran pers, Minggu (31/5/20).

Baca Juga:Driver Kecewa, Pemda Diminta Tangguhkan Ojol Saat New Normal

Diketahui, Mendagri Tito Karnavian menandatangani Kepmendagri No.440-830 tahun 2020 tentang Tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Ada berbagai jenis panduan untuk dilakukan saat new normal berlaku.

Salah satunya mengenai ojek online dan ojek konvensional atau ojek pangkalan. Hal itu tertuang dalam Kepmendagri No. 440-830 halaman 25 bagian Protokol Normal Baru poin H tentang Prokotol Transportasi Publik butir nomor 2.

“Pengoperasian ojek konvensional/ojek online tetap ditangguhkan untuk mencegah penyebaran virus melalui penggunaan helm bersama dan adanya kontak fisik langsung antara penumpang dan pengemudi,” mengutip salinan Kepmendagri No.440-830 halaman 25.

Bahtiar mengatakan pihaknya bakal merevisi pedoman tentang penggunaan jasa ojek saat new normal diterapkan agar tidak ada yang salah paham.

“Untuk menghindari penafsiran yang berbeda akan segera dilakukan revisi dan perbaikan sebagaimana mestinya” tegasnya.

Baca Juga:Bepergian dengan Ojol di Tengah Pandemi Corona, Amankah?

Sejauh ini, penolakan terhadap sudah diutarakan para pengemudi ojek online. Bahkan, asosiasi ojek online yang tergabung dalam Presidium Garda Indonesia berencana menggelar unjuk rasa.

“Domainnya Mendagri kenapa jadi mengurus masalah penumpang ojol. Kami Garda tidak setuju dengan wacana Tito tersebut,” kata Ketua Presidium Garda Indonesia Igun Wicaksono melalui pesan singkat, Jumat (29/5/20).

“Pada presiden sekalian (kami akan unjuk rasa) karena ini tidak sinkron dengan kementerian di bawahnya,” kata Igun.(cnnindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles