13.7 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Resmi Ajukan Banding

Jakarta, MISTAR.ID

Irjen Ferdy Sambo resmi mengajukan banding usai menjalani sidang etik dan disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Permohonan banding sudah diajukan pendamping sidang Sambo dari Divisi Hukum Polri.

“Sudah diajukan oleh pendamping beliau dari Divkum Polri,” kata kuasa hukum keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, saat dihubungi, seperti dikutip media, Minggu (28/8/22).

Arman menuturkan untuk memori banding belum diserahkan. Dia mengatakan Ferdy Sambo memiliki waktu 21 hari untuk menyerahkan memori banding.

Baca Juga:Irjen Ferdy Sambo Resmi Dipecat Secara Tidak Hormat

“Memori belum, dalam perpol diatur paling lambat 21 hari sejak menyatakan banding,” ujarnya.

“Dalam sidang Kode Etik yang mendampingi dari Divkum Polri, silakan ditanyakan ke Divkum ya,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara terkait banding yang diajukan Ferdy Sambo. Dia mengatakan hal itu merupakan hak.

“Tentunya yang bersangkutan (Ferdy Sambo) punya hak untuk mengajukan banding dan tentunya itu bagian dari proses,” ujar Sigit di kawasan Bundaran HI, Jakarta.

“Nanti akan ada putusan lagi terkait permohonan yang bersangkutan,” jelasnya.

Kapolri tak bicara banyak terkait pengajuan banding Ferdy Sambo. Berkas-berkas perkara Ferdy Sambo, jelas Sigit, sedang dalam proses penyelesaian. “Kita lihat saja (banding Ferdy Sambo diterima atau tidak),” lanjutnya.(cnn/hm12)

Related Articles

Latest Articles