6.5 C
New York
Tuesday, March 26, 2024

Di Indonesia, Nias Masuk Kategori Daerah Tertinggal

Jakarta, MISTAR.ID

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Terdapat 62 daerah tertinggal yang ditetapkan dalam aturan ini.
Dalam pasal 1, daerah tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.

Adapun kriteria yang menyebabkan satu wilayah menjadi daerah tertinggal, perekonomian masyarakat; sumber daya manusia; sarana dan prasarana; kemampuan keuangan daerah; aksesibilitas; dan karakteristik daerah.

Total dalam Perpres tersebut ada 62 daerah yang tertinggal. Sementara untuk Provinsi Sumatera Utara, ada empat kabupaten yang dinyatakan sebagai daerah tertinggal yakni Nias, Nias Selatan, Nias Utara, dan Nias Barat.

Sebelumnya, pembangunan di wilayah Nias akan menjadi prioritas program kerja Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun ini dan tengah disiapkan beberapa proyek infrastruktur.

Irman, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sumatera Utara, mengatakan Nias menjadi salah satu daerah tertinggal di Sumatra Utara.

Oleh karena itu, menurutnya, Nias berhak mendapat ruang agar dapat mengejar ketertinggalan.

Adapun, dalam data materi paparan Bappeda dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang), terdapat beberapa pembangunan infrastruktur yang akan dibangun di Nias.

Pertama, jalan lingkar luar Pulau Nias. Jalan ini akan melewati Gunung Sitoli-Nias Induk-Nias Selatan-Nias Barat-Nias Utara.

Kedua, Pelabuhan Pulau Tello di Nias Selatan. Ketiga, Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Nias Selatan. Terakhir, tempat pembuangan akhir (TPA) yang rencananya berada di Nias Selatan.

“Nias perlu strategi khusus karena kemiskinan masih tinggi di sana,” ujarnya, Selasa (22/1/19) lalu.

Dari 62 daerah tertinggal jumlah terbanyak berada di provinsi Papua. Berikut rinciannya:

Sumatera Utara: Nias, Nias Selatan, Nias Utara, Nias Barat
Sumatera Barat: Kepulauan Mentawai
Sumatera Selatan: Musi Rawas Utara
Lampung: Pesisir Barat
NTB: Lombok Utara
NTT: Sumba Barat, Sumba Timur, Kupang, Timor Tengah Selatan, Belu, Alor, Lembata, Rote Ndao, Sumba Tengah, Sumba Barat Daya, Manggarai Timur, Sabu Raijua, Malaka
Sulawesi Tengah: Donggala, Tojo Una-una, Sigi
Maluku: Maluku Tenggara Barat, Kepulauan Aru, Seram Barat, Seram Timur, Maluku Barat Daya, Buru Selatan
Maluku Utara: Kepulauan Sula, Pulau Taliabu
Papua Barat: Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Sorong Selatan, Sorong, Tambrauw, Maybrat, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak
Papua: Jayawijaya, Nabire, Painai, Puncak Jaya, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Yahukimo, Pegunungan Bintang, Tolikara, Keerom, Waropen, Supiore, Mamberamo Raya, Nduga, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yalimo, Puncak, Dogiyai, Intan Jaya, Deiyai

Bebagai Sumber
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles