7.5 C
New York
Tuesday, April 23, 2024

Di Banyumas Tidak Pakai Masker Denda Rp7 Ribu

Banyumas, MISTAR.ID

Aturan wajib masker ternyata tidak main-main. Setidaknya, ketegasan aturan itu terlihat di Banyumas. Pengadilan Negeri di daerah itu mulai menyidangkan para pelanggar pengguna masker.

Hari ini, Jumat (8/5/20), belasan pelanggar menjalani sidang yang merupakan sidang pertama setelah pemberlakuan wajib bermasker di kabupaten tersebut.

Kasus tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana ringan (tipiring). Ada 16 orang yang disidang secara terpisah di Pendopo Kecamatan Banyumas secara video conference. Sidang dilakukan majelis hakim PN Banyumas yang dipimpin oleh Hakim Jastian Afandi.

“Memutuskan, secara sah bersalah melanggar tindak pidana ringan tidak menggunakan masker di dalam dan di luar ruangan dan didenda sebesar Rp7 ribu atau diganti dengan kurungan selama tiga hari,” kata Hakim Jastian Afandi, Jumat (8/5/20).

Seusai memutuskan sidang tersebut hakim berharap tidak bertemu kembali dengan para terdakwa, karena bisa menjadi residivis. Ancamannya pun juga bisa naik.

Sementara menurut salah satu terdakwa pelanggar penggunaan masker, Aditia Setiawan, mengaku ketika razia masker dilakukan, dirinya tengah melintas di jalan Pramuka, Kota Purwokerto usai perjalanan dari Kebumen. Dia ketika itu mengendarai mobil seorang diri, tanpa menggunakan masker.

“Saya menghormati petugas yang memberhentikan. Tapi di belakang kami masih ada mobil yang tidak diberhentikan. Izin saran dari kami, yang mulia (hakim), supaya tegas, petugas (gabungan) ini lebih tegas dalam melaksanakan dalam hal ini merazia ya razia semuanya, jangan satu satu. Kan kami tidak tahu ada Perda itu dan kami menghormati,” demikian kata Aditia dalam sidang.

Hakim pun menyarankan agar terdakwa dapat menuliskan kritik dan sarannya melalui surat secara tertulis maupun menggunakan media, bukan disampaikan dalam persidangan.

Setelah proses persidangan tersebut, terdakwa bisa menerima denda yang dijatuhkan karena melanggar penggunaan masker. Dasar hukum yang digunakan oleh hakim adalah Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas dengan denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan penjara 3 bulan.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas mengaku sidang tersebut dilakukan untuk penegakan perda khususnya tentang pasal penggunaan masker.

“Alhamdulillah hari ini sudah dilaksanakan dan sudah ada putusan. Harapan kita masyarakat mematuhi penggunaan masker dalam rangka untuk memutus transmisi virus Corona,” ujarnya.

Sumber : Detik
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles