9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Depok, Bogor dan Bekasi Berlakukan PSBB

Jakarta, MISTAR.ID

Kementerian Kesehatan telah menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk Kota Depok, Kabupaten dan Kota Bekasi, serta Kabupaten dan Kota Bogor yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Sudah setuju,” kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto di Jakarta, Sabtu (11/4/20), mengenai keputusan Kemenkes terkait PSBB yang diajukan oleh Gubernur Jawa Barat.

Pada Rabu (8/4), Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima wilayah secara bersamaan kepada Kementerian Kesehatan.

Kelima wilayah itu yakni Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek). Kelima wilayah ini diharapkan masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta yang namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Gubernur Jawa Barat Ridwal Kamil.

Menurut pria yang akrab disapa Kang Emil tersebut berpendapat bahwa wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta dikarenakan sebaran virus COVID-19 secara nasional 70 persennya ada di wilayah Jabodetabek.

Sebelumnya Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga telah menyetujui Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan PSBB dengan dikeluarkannya surat Keputusan Menteri Kesehatan pada Selasa (7/4). Selanjutnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang PSBB yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembatasan sosial tersebut.

DKI Jakarta menyosialisasikan terkait kebijakan PSBB pada masyarakat dan baru mulai menerapkannya pada Jumat (10/4).

Sumber: Antara
Editor: Luhut Simanjuntak

Related Articles

Latest Articles