12.9 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Bupati Kutai Timur Ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap, NasDem Pecat Ismunandar

Jakarta, MISTAR.ID

Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem, Ahmad Ali, menegaskan telah melakukan pemecatan kepada Ismunandar. Pasalnya, Bupati Kutai Timur itu, telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020.

“Hari ini dia sudah tersangka, bukan kader NasDem lagi. Kami pecat. Tidak mungkin lagi kami calonkan. Dia jadi tersangka, tidak kemudian membuat NasDem itu tidak ikut dalam pesta demokrasi ini. Kami sedang mendiskusikan kader yang kira-kira diharapkan masyarakat, kemudian kami calonkan di sana,” kata Ali, Sabtu (4/7/20).

Ketika ditanya sosok yang akan diusung berasal dari internal NasDem atau partai politik lain, Ali menyatakan bahwa partainya masih mendiskusikan hal tersebut.

Di sisi lain, Ali menyampaikan bahwa NasDem menghormati seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK dalam kasus dugaan penerimaan suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutim pada 2019-2020.

Baca juga: Partai Nasdem Siantar Semprot Disinfektan di 8 Kecamatan

Ali pun menuturkan bahwa NasDem menyesalkan tindakan Ismunandar yang tidak loyal serta taat pada perintah partai.

“Saya sebagai fungsionaris DPP menyesalkan hari ini masih ada kader yang kemudian tidak loyal, tidak taat pada perintah partai, melakukan tindak pidana yang merugikan partai dan dirinya sendiri,” ucap Ali.

Ismunandar dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutim Encek Unguria, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim Musyaffa, Kepala BPKAD Kutim Suriansyah, serta Kadis PU Pemprov Kutim Aswandini telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus suap terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemkab Kutim pada 2019-2020.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan dua orang pihak kontraktor yang memberikan hadiah atau menyuap lima pejabat di Kutim sebagai tersangka, yakni Deky Aryanto dan Aditya Maharani.

Baca juga: Sumut Batal New Normal, DPRDSU: Kita Belum Siap

Dalam perkara ini, tersangka yang ditetapkan sebagai penerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.(cnn/hm07)

Related Articles

Latest Articles