7.9 C
New York
Thursday, April 18, 2024

Buntut Laporkan Gibran-Kaesang, Relawan Jokowi Polisikan Ubedilah

Jakarta, MISTAR.ID
Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer, Jumat (14/1/22).

Ubedilah dilaporkan dengan tuduhan fitnah dan melanggar Pasal 317 KUHP. Laporan itu dilakukan buntut pengaduan yang dilakukan Ubedilah soal dugaan korupsi anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke KPK.

Immanuel menyebut, laporan itu bisa dicabut jika Ubedilah meminta maaf. Ia mengancam akan melaporkan dengan pasal yang lebih berat jika Ubedilah tak melakukannya.

“Kami mau laporkan terlapor dengan pasal yang lebih berat. Tapi pertimbangannya hari ini kita melihat memberikan kesempatan kepada Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik karena ini berkaitan dengan kehormatan seseorang karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoaks jadi ini tidak mendidik,” tutur Immanuel yang akrab disapa Noel itu di Mapolda Metro Jaya Jakarta Selatan.

Baca Juga:Pengakuan Dosen UNJ Usai Laporkan Putra Jokowi Gibran-Kaesang ke KPK

Immanuel menilai Ubedilah yang berprofesi sebagai dosen seharusnya memberikan pendidikan politik kepada masyarakat. Bukan malah membuat laporan yang tidak berbasis pada data.

“Artinya selevel dosen aktivis kok bisa membuat laporan tidak berbasis data. Makanya kami menyayangkan sekali. Untuk itu kami meminta Ubedillah Badrun untuk meminta maaf kepada publik,” ujarnya.

Dalam laporan tersebut, Immanuel turut menyertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya berupa rekaman video. Immanuel mengaku bisa saja mencabut laporan tersebut. Namun, ia takut kejadian serupa akan terulang.

Baca Juga:Dilaporkan Gerakan Semesta Rakyat Indonesia ke KPK, Gubsu: Nanti Saya Laporkan Balik

“Iya kami akan cabut laporannya Ubedillah sama-sama kawan juga sama-sama aktivis 1998 kemudian dosen, yang kami khawatirkan jadi preseden buruk ketika seorang dosen ASN juga melakukan pelecehan terhadap anak kepala negara,” kata Noel.

Laporan terhadap Ubedilah terdaftar dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 14 Januari 2022.

Sebelumnya, Ubedilah melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK atas kasus dugaan korupsi pada 10 Januari 2022. Gibran dan Kaesang dituding memiliki relasi bisnis dengan anak petinggi PT SM, induk dari PT PMH yang terlibat kasus pembakaran hutan di tahun 2015.

Gibran mengaku siap mengikuti proses hukum dan menjalani proses Ia hukum jika terbukti melakukan pelanggaran.

Baca Juga:Pelatih Biliar Dimintai Keterangan Terkait Gubsu Dilaporkan ke Poldasu

Sementara itu sebelumnya, terkait niat Ketua Jokowi Mania melaporkan Ubedilah ke polisi, Gibran meminta niat itu diurungkan. Putra sulung Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) itu menilai langkah tersebut justru akan memperkeruh suasana.

“Rasah (tidak usah) lah. Tekne wae rak bosen (dibiarkan saja lama-lama juga bosan). Beritanya juga sudah sepi kok,” katanya usai menghadiri vaksin booster perdana di RSUD Fatmawati Kota Solo, Jumat pagi.

Gibran percaya diri tudingan Ubedilah pada dirinya dan Kaesang Pangarep tidak akan berjalan panjang. Ia memastikan Dosen UNJ itu tidak memiliki bukti yang cukup. “Enggak ada buktinya. Lapor kok enggak ada buktinya,” ucap Gibran.(cnnindonesia/hm12)

Related Articles

Latest Articles