9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

BPOM Temukan Kopi Mengandung Obat Kuat

Jakarta, MISTAR.ID

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan sejumlah merek kopi yang mengandung bahan kimia obat yakni obat kuat pria dan paracetamol. BPOM merinci, merek kopi tersebut yakni, Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Belum ada keterangan dari produsen kopi tersebut terkait temuan BPOM.

Kepala BPOM, Penny K. Lukito mengingatkan soal bahaya penggunaan bahan kimia obat dalam produk pangan olahan. BPOM, kata dia, menemukan kopi yang mengandung Parasetamol dan Sildenafil dalam penindakan di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor.

“Bahan Kimia Obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Paracetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat,” kata Penny dalam keterangannya, Minggu (6/3/22).

Baca juga:BBPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar di Medan

Penny menjelaskan, penggunaan Paracetamol dan Sildenafil yang tidak tepat dapat mengakibatkan efek samping yang ringan, berat bahkan sampai menimbulkan kematian.
Kata Penny, Paracetamol dapat menimbulkan efek samping mual, alergi, tekanan darah rendah, kelainan darah, dan jika digunakan secara terus-menerus dapat menimbulkan efek yang lebih fatal seperti kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara Sildenafil dapat menimbulkan efek samping mulai dari yang ringan seperti mual, diare, kemerahan pada kulit, hingga reaksi yang lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

“Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan,” ujarnya.
BPOM telah menemukan 15 jenis produk jadi atau sebanyak 5.791 pcs pangan olahan mengandung BKO dan 36 jenis atau 18.212 pcs obat tradisional mengandung BKO.
Selain itu, juga ditemukan bahan produksi dan bahan baku. Yakni, 32 Kg bahan baku obat ilegal mengandung Parasetamol dan Sildenafil, 5 Kg produk rumahan atau bahan campuran setengah jadi, cangkang kapsul serta bahan kemas aneka jenis seperti aluminium foil untuk sachet, karton, plastik, dan hologram.

BPOM menyatakan barang bukti pangan olahan dan obat tradisional yang ditemukan seperti Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung. Produk-produk tersebut diduga mengandung BKO Paracetamol dan Sildenafil.

“Nilai keekonomian barang bukti ini diperkirakan mencapai 1,5 miliar rupiah,” ucap Penny.
Diungkapkan Penny, pihaknya telah melakukan pemantauan dan analisis terhadap penjualan online produk pangan olahan mengandung Bahan Kimia Obat dengan merek Kopi Jantan pada periode Oktober-November 2021. Hasilnya, penjualan produk tersebut memiliki nilai transaksi rata-rata sebesar Rp7 miliar setiap bulannya.

Dalam penindakan ini, BPOM juga mengungkap dua pelaku selaku produksi dan peredaran pangan serta obat tradisional ilegal. Terhadap para pelaku produksi dan pengedar pangan ilegal dapat dikenakan Pasal 136 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan serta Pasal 140 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sedangkan, para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Penny juga menuturkan, jaringan ini telah memproduksi dan mengedarkan produk ilegal selama dua tahun atau sejak Desember 2019.

Baca juga:BPOM Resmi Beri Izin Penggunaan Molnupiravir Turunkan Risiko Kematian 30 Persen

“Badan POM akan terus melakukan pengembangan dan identifikasi jaringan lainnya. Hal ini dilakukan untuk menekan peredaran produk obat dan makanan ilegal serta memberantas peredaran bahan baku obat ilegal di Indonesia,” tuturnya.

Masyarakat Waspada

Sementara itu, ahli Farmasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr Apt Zullies Ikawati ingatkan masyarakat untuk waspada pada minuman dan obat herbal yang punya efek mujarab atau manjur yang instan.

Kewaspadaan perlu ditingkatkan, belajar dari temuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), yang menemukan kopi kemasan mengandung sildenafil sejenis obat kuat atau viagra.

Dijelaskan Prof. Zullies, pada makanan, minuman dan obat herbal tidak akan punya efek instan seperti obat atau punya fungsi langsung menghentikan rasa sakit seperti pereda nyeri.

“Klaim berlebihan disebut manjur banget, itu harusnya berpikir, pada biasanya naturally jamu atau makanan itu sifatnya tidak berefek farmakologis secara kuat,” ujar Prof. Zullies, kemarin.

Menurut Prof. Zullies minuman atau obat herbal diakui punya efek yang menyehatkan, namun fokusnya untuk meningkatkan sistem kekebalan tubuh secara menyeluruh dan bukan untuk menyembuhkan penyakit tertentu.

“Termasuk jamu encok yang punya efek langsung cespleng, itu diduga ada analgesiknya ini sering terjadi. Jadi justru harus berhati-hati, klaim berlebihan atau obat itu terlalu manjur walaupun bentuknya kayak jamu, itu malah harus hati-hati,” jelas Prof. Zullies.

Lantaran efeknya berbahaya jika kopi atau minuman herbal tersebut dikonsumsi jangka panjang laiknya minum kopi pada umumnya, Prof. Zullies menyebut produsen kopi tersebut sebagai tindakan kriminal penipuan.

“Indikasinya untuk obat kuat, jadi dicampurkan di kopi, ini tindakan kriminal dan ilegal, dengan sengaja disembunyikan kopinya bikin kuat dan sebagainya. Ini penipuan, buat orang yang nggak tahu, dan anggap kopi itu bisa diminum kapanpun,” tutup Prof. Zullies.

Buka Suara

Sementara itu, pihak Tokopedia menyatakan, akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan platform Tokopedia dan atau pelanggaran hukum yang berlaku di Indonesia.

External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengatakan, terkait adanya penjualan kopi mengandung paracetamol, pihaknya terus menindaklanjuti laporan tersebut saat ini sesuai prosedur.

Baca juga:Gila! Harga Ivermectin Melonjak Hampir 500% di Toko Online

“Walau Tokopedia bersifat UGC, di mana setiap penjual bisa mengunggah produk secara mandiri, Tokopedia akan melakukan penurunan konten dan tindakan lainnya. Apabila terdapat laporan terkait konten yang melanggar pada situs atau aplikasi Tokopedia untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Minggu (6/3/22).

Dia menjelaskan, Tokopedia memiliki kebijakan produk apa saja yang bisa diperjualbelikan di aturan penggunaan platform.

“Kami juga memiliki fitur Pelaporan Penyalahgunaan dimana masyarakat dapat melaporkan produk yang melanggar. Baik itu aturan penggunaan platform Tokopedia maupun hukum yang berlaku di Indonesia,” kata Chandra.

Selain itu, Tokopedia juga terus bekerja sama dengan BPOM dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran, pengiriman, promosi, serta iklan penjualan obat, kosmetik dan makanan di platform.

“Hal ini berkaitan dengan perlindungan konsumen, sekaligus upaya memberikan pengalaman terbaik kepada masyarakat yang memenuhi kebutuhan sehari-harinya melalui Tokopedia,” pungkasnya.(cnn/kmp/tnc/hm06)

Related Articles

Latest Articles