11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

BPJamsostek Potong 90% Iuran

Jakarta, MISTAR.ID

Direktur Utama BPJamsostek Agus Susanto, Jumat (1/5/20), menjelaskan beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK rencananya akan memberlakukan relaksasi iuran sebesar 90% sesuai dengan kesepakatan bersama pemerintah.

Relaksasi itu mendukung kebijakan pemerintah Indonesia yang mengumumkan rencana relaksasi iuran peserta terkait penanggulangan pandemi wabah virus Covid-19.

“BPJamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR. Iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) rencananya dipotong 90% atau cukup dibayarkan pemberi kerja sebesar 10% setiap bulannya selama 3 bulan dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi Pemerintah,” ujar Agus, dalam keterangan tertulis.

Menurutnya untuk iuran Jaminan Pensiun (JP) rencananya dibayarkan sebesar 30% saja setiap bulannya selama 3 bulan. Sedangkan selebihnya sebesar 70% dapat ditunda pembayarannya sampai 6 bulan berikutnya.

Agus menjelaskan, terkait rencana akan diterapkannya relaksasi pembayaran iuran BPJamsostek untuk mengurangi dampak wabah Covid-19, pemberian manfaat program JKK, JKM dan JP kepada peserta tidak akan terpengaruh atau berkurang.

“Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM dan JP ini mencapai sebesar Rp 12,6 triliun,” ujar Agus.

Namun dari empat program jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan BPJamsostek, khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT) tidak dilakukan relaksasi dan tetap dibayarkan pemberi kerja dan pekerja sesuai regulasi berlaku.

Lebih lanjut, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi iuran itu, masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah.

Kemudian menurut Agus, selain dukungan terhadap rencana pemerintah menerapkan relaksasi iuran jajaran Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BPJamsostek juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah Covid-19.

“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB,” jelas Agus.

Agus menyebutkan, BPJamsostek juga telah menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, alat pelindung diri (APD), sembako, serta pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp 300 miliar.

“Semua ini merupakan bentuk konkrit partisipasi BPJamsostek membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19 sebagai bagian dari tanggung jawab sosial BPJamsostek,” pungkas Agus.

Sumber : Detik
Editor : Mahadi

Related Articles

Latest Articles