8.8 C
New York
Thursday, March 28, 2024

Berani Mudik? Denda Rp 100 Juta Menunggu!

Jakarta, MISTAR,ID

Kebijakan larangan mudik tetap berlaku, bahkan pengawasannya mulai diperketat. Demikian juga mengenai sanksi yang diberikan kepada para pelanggar.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati menegaskan, pemberian sanksi dilakukan oleh petugas yang melakukan penegakan hukum di lokasi. Sanksi diberikan oleh pihak kepolisian.

“Sementara untuk sanksi di jalan ini, itu wewenangnya ada di kepolisian. Pihak kepolisian juga sebenarnya satu frekuensi sama kita bahwa ini harus ditegakkan aturannya,” kata Adita di Jakarta, Selasa (19/5/20).

Sanksi terberat mengacu ke UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Bila dilihat dari aturan tersebut, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp100 juta.

“Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)” bunyi pasal 93 yang dikutip CNBC Indonesia.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Namun, Adita menggarisbawahi mengenai pemberian sanksi ini.

“Ini kan sanksi maksimal. Bahwasannya nanti di lapangan akan seperti apa, ini adalah diskresi dari kepolisian,” urainya.

Adita tidak menjelaskan apa sanksi denda dan kurungan penjara selama ini sudah pernah diberikan kepada para pelanggar. Namun, dia menegaskan bahwa penegakan hukum tetap dijalankan.

“Yang ada sekarang memang lebih banyak tilang dan dikembalikan ke daerah asalnya,” tuturnya.(cnbcindonesia/hm01)

Related Articles

Latest Articles