15.7 C
New York
Sunday, May 5, 2024

Begini Cara Urus Ditilang Kamera ETLE

Jakarta, MISTAR.ID

Polisi lalu lintas kini dilarang melakukan tilang manual, jadi penindakan pelanggaran mengandalkan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) atau tilang elektronik. Saat Anda kena tilang ETLE perlu diketahui cara penyelesaiannya beda dari tilang manual.

Saat Anda melanggar aturan lalu lintas di jalan, kemungkinan besar tidak akan ditilang manual oleh polisi. Namun bila tertangkap kamera ETLE bakal jadi lain cerita karena dapat berujung tilang elektronik.

Perlu diketahui ETLE ada dua jenis, statis dan mobile. ETLE statis berupa CCTV yang sudah dipasang di lokasi strategis, sedangkan ETLE mobile merupakan kamera bergerak seperti ponsel petugas atau di mobil patroli.

Baca Juga:Launching Etle Tahap I, 12 Polda Terapkan Tilang Elektronik

Selain itu kepolisian juga tengah melakukan uji coba ETLE menggunakan pesawat tanpa awak, drone. Uji coba telah dilakukan di Polda Jawa Tengah sejak pertengahan Oktober 2022. Hasil jepretan kamera ETLE statis dan mobile itu akan sama-sama menjadi barang bukti untuk penilangan atas pelanggaran.

ETLE telah disesuaikan untuk menjerat berbagai potensi pelanggaran lalu lintas seperti melanggar rambu lalu lintas dan markah jalan, tidak menggunakan sabuk keselamatan, mengemudi sambil menggunakan ponsel, melanggar batas kecepatan dan menggunakan pelat nomor kendaraan tidak sesuai.

Kemudian pelanggar lain yang diincar yaitu berkendara melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari dua orang, tidak menyalakan lampu di siang hari bagi sepeda motor, pelanggaran over load dan over speed.

Baca Juga:Kapolri Larang Polantas Tilang Manual, Ganti dengan ETLE

Cara urus tilang elektronik ETLE

Ketika Anda melakukan pelanggaran dan tertangkap kamera ETLE, hasil jepretan akan divalidasi dulu oleh tim Korlantas. Bila identifikasi, terutama dari pelat nomor, valid, maka pelanggar akan dikirim surat konfirmasi berdasarkan data diri dan alamat rumah sesuai pelat nomor yang terintegrasi STNK.

Anda dapat mengonfirmasi jika benar telah melakukan pelanggaran. Konfirmasi bisa dilakukan melalui website atau aplikasi ETLE. Jika sudah, maka akan ada surat tilang yang dikirim, baru setelahnya Anda perlu melunasi biaya tilang sesuai pelanggaran yang telah dilakukan.

Cara bayar denda tilang ETLE di bank:

Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran. Masukkan 15 angka nomor pembayaran tilang pada kolom “Nomor Rekening” dan nominal titipan denda tilang pada slip setoran. Serahkan slip setoran kepada teller bank yang telah ditunjuk. Validasi transaksi akan dilakukan.

Baca Juga:Hari Ke-9 Ops Zebra Toba, 47 Kendaraan Ditilang ETLE Statis, 12 Mobile

Jika pembayaran tidak sesuai, maka transaksi akan ditolak. Simpan slip setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Cara bayar denda tilang ETLE di situs tilang kejaksaan:

Kunjungi situs web https://tilang.kejaksaan.go.id/. Masukkan nomor registrasi tilang atau nomor blangko atau nomor berkas tilang, lalu klik “Cari”. Lihat besaran denda tilang yang diberikan pihak kepolisian. Klik tombol “Bayar”.

Lakukan konfirmasi, pastikan detail pembayaran sudah sesuai. Ada beragam platform pembayaran yang bisa Anda pilih. Pastikan Anda sudah membayar sesuai dengan jumlah denda.

Baca Juga:Tilang Elektronik Belum Bisa Diberlakukan di Asahan

Cara bayar denda tilang ETLE via transfer bank:

Masukkan kartu kartu ATM dan PIN Anda. Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain. Masukkan kode bank (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Kode Pembayaran Tilang. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Pastikan detil pembayaran sudah sesuai. Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran. Jika menggunakan mobile banking, simpan notifikasi SMS atau bukti pembayaran untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita. (cnn/hm14)

Related Articles

Latest Articles