9.9 C
New York
Friday, April 19, 2024

Bawaslu Rekomendasi 6 Petahana Pilkada Didiskualifikasi, ini Penyebabnya!

Jakarta, MISTAR.ID

Bawaslu RI menyampaikan ada 6 kepala daerah peserta Pilkada 2020 yang direkomendasikan untuk didiskualifikasi. Rekomendasi diskualifikasi dikeluarkan terkait dugaan penyalahgunaan anggaran.

“Terkait dengan soal penggunaan anggaran dan program pemerintah ini yang saya kira sudah beberapa daerah yang sampai kami lakukan rekomendasi diskualifikasi. Karena apa, bahwa terutama bagi petahana yang melakukan program pemerintah ini untuk kepentingan kampanye pasangan calon,” kata Ketua Bawaslu Abhan dalam diskusi yang disiarkan di YouTube Rumah Pemilu, Rabu (21/10/20).

Adapun 6 calon kepala daerah yang direkomendasi sanksi diskualifikasi adalah petahana yang diduga menggunakan anggaran daerah APBD untuk kepentingan kampanye, seperti bansos COVID-19. Hal itu melanggar Pasal 71 ayat 3 UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Baca Juga:Abaikan Prokes, Bawaslu Bubarkan Kampanye 2 Paslon Di Simalungun

“Ada 6 daerah yang sudah kami rekomendasi karena di dalam kampanye selama kegiatan kampanye ini atau dan sebelumnya telah melakukan penyalahgunaan kewenangan APBD yang digunakan untuk nuansa kampanye bahkan juga bansos COVID-19 sebagian,” kata Abhan.

Selain itu, ada calon kepala daerah yang direkomendasi didiskualifikasi karena melanggar Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada tentang larangan mutasi jabatan 6 bulan sebelum penetapan calon tanpa izin. Ada pula calon kepala daerah yang direkomendasikan didiskualifikasi karena menyalahgunakan wewenang bantuan sosial.

Baca Juga:Jabatan Ketua Bawaslu Siantar Dicopot, ini Penyebabnya!

Namun Abhan tak merinci nama-nama pasangan calon yang diberi rekomendasi diskualifikasi. Abhan hanya menyampaikan nama daerah yang calon kepala daerahnya direkomendasikan didiskualifikasi.

Berikut ini daftar kepala daerah yang direkomendasikan untuk diskualifikasi:
1. Pegunungan Bintang, Papua
2. Ogan Ilir, Sumsel
3. Halmahera Utara, Malut
4. Kabupaten Gorontalo
5. Kabupaten Kaur, Bengkulu
6. Kabupaten Banggai, Sulteng

(detik.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles