10.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Banding Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Sedikit Lega!

Jakarta, MISTAR.ID

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menolak banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH).

Hal itu setelah Majelis Banding pada Sidang Etik Polri memutuskan menolak permohonan banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo menyebut Asisten Sumber Daya Manusia mempunyai waktu 3 hari kerja untuk menuntaskan administrasi putusan banding tersebut.

Atas penolakan banding itu, pihak Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) menilai putusan itu sudah tepat. “Sudah tepat, tidak boleh pembunuh atau penjahat jadi polisi,” kata pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak kepada wartawan, Senin (19/9/22).

Baca Juga:Ferdy Sambo Tidak Hadiri Sidang KKEP Banding

Kamaruddin juga menjelaskan secara singkat tanggapan keluarga Brigadir J mengenai putusan ini. Dia menyebut keluarga sedikit lega. “Sedikit melegakan,” kata Kamaruddin.

Sebelumnya sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/22). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding,” ujar Komjen Agung.

“Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” sambungnya.

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Ferdy Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. “Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Baca Juga:Kasus Ferdy Sambo, Dewan Pers Resmi Dilaporkan ke Mabes Polri

Mengenai putusan tersebut, pihak Ferdy Sambo mengaku akan mempelajari putusan itu. Kemudian, kata pengacara, baru akan diputuskan mengenai langkah hukum selanjutnya. “Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya seperti apa,” kata Pengacara keluarga Ferdy Sambo, Arman Hanis, Senin (19/9/22).(detik/hm15)

Related Articles

Latest Articles