9.4 C
New York
Saturday, April 20, 2024

Bali Kenakan Denda Bagi Orang yang Keluar Rumah Tanpa Masker

Bali, MISTAR.ID
Bali akan mulai memberlakukan denda sebesar Rp100.000 (US $ 6,77) bagi penduduk yang terlihat tanpa masker selama pandemi, yang telah merugikan pariwisata pulau resor itu.

Kebijakan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 46/2020 tersebut mulai berlaku, Senin (7/9/20).

Kepala Badan Ketertiban Umum (Satpol PP) Klungkung I Putu Suarta mengatakan, Pemprov Bali telah menginformasikan kepada publik terkait peraturan terbaru tersebut selama sepekan terakhir.

“Pada hari Senin, kami akan mengerahkan tim untuk menegakkan protokol kesehatan. Bagi yang tidak memakai masker sama sekali sudah kami umumkan sanksi,” kata Suarta, Minggu (6/9/20).

Baca Juga:Sanksi Denda Tak Pakai Masker Berlaku Mulai 5 September

Sebelum kebijakan baru, pemerintah telah mengeluarkan peringatan kepada mereka yang melanggar protokol Covid-19. Namun, tindakan yang lebih ketat diperlukan mengingat tingginya jumlah kasus virus korona di wilayah tersebut, kata Suarta.

Hingga, Minggu (6/9/20), Bali mencatat 6.212 infeksi, dengan 105 kasus yang berakibat fatal, menurut penghitungan resmi Covid-19 pemerintah pusat. Dalam peraturan terbaru, warga Bali akan didenda jika tidak mengenakan atau membawa masker di muka umum.

Mereka yang tidak mampu membayar denda harus menyerahkan kartu identitas mereka kepada pihak berwenang.

Baca Juga:Tak Pakai Masker, Pelanggar Dikenai Sanksi Masuk ke Dalam Peti Mati

Selain itu, bisnis yang tidak memiliki fasilitas penting untuk memastikan kesehatan masyarakat, seperti pembersih tangan dan tempat cuci tangan, akan dikenakan denda Rp1 juta.

Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menunda rencana untuk membuka kembali kawasan itu untuk wisatawan internasional pada 11 September, menyusul keputusan pemerintah pusat untuk menunggu hingga akhir tahun ini sebelum menyambut pengunjung asing.(thejakartapost/ja/hm10)

Related Articles

Latest Articles