18.9 C
New York
Thursday, April 25, 2024

Awasi Penggunaan Anggaran Corona, KPK Bentuk Tim Khusus

Jakarta, MISTAR.ID

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk tim khusus untuk mengawal dan mengawasi penggunaan anggaran untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) dalam percepatan penanganan virus korona (Covid-19).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, langkah tersebut ditempuh menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang meminta lembaganya mengawasi proses percepatan penanganan Covid-19.

“KPK membentuk tim khusus untuk mengawal dan bekerja bersama Satgas (satuan petugas) di tingkat pusat dan daerah, serta dengan stakeholders terkait lainnya,” kata Firli melalui keterangan tertulis, Kamis (2/4/2020) malam.

Firli menyatakan, KPK mendorong Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional maupun daerah untuk memastikan PBJ digunakan secara efektif, transparan dan akuntabel, serta tetap berpegang pada konsep harga terbaik.
Ia menambahkan, telah meneken Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penggunaan Anggaran Pelaksanaan PBJ dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 terkait dengan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

“SE tersebut ditujukan kepada Gugus Tugas di tingkat pusat dan daerah untuk memandu proses pengadaan barang dan jasa,” pungkasnya.
Prinsip yang ditekankan KPK di dalam SE tersebut, tutur dia, di antaranya agar pelaksanaan PBJ selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk aturan yang secara khusus dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).

“Dalam SE disampaikan rambu-rambu pencegahan yang diharapkan dapat memberi kepastian bagi pelaksana pengadaan bahwa sepanjang unsur-unsur pidana korupsi tidak terjadi, maka proses PBJ tetap dapat dilaksanakan tanpa keraguan,” jelas Firli.

Ia berujar, KPK berkaca pada kajian yang pernah dilakukan maupun perkara terkait. Firli bilang ditemukan sejumlah modus dan potensi korupsi dalam PBJ.

Di antaranya berupa persekongkolan atau kolusi dengan penyedia barang/ jasa; menerima uang pelicin (kickback); penyuapan; dan gratifikasi. Kemudian benturan kepentingan; perbuatan curang; berniat jahat memanfaatkan kondisi darurat; hingga membiarkan terjadi tindak pidana.

“Kami juga mendorong keterlibatan aktif APIP dan BPKP untuk melakukan pengawalan dan pendampingan terkait proses pelaksanaan PBJ dengan berkonsultasi kepada LKPP,” ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan menambah alokasi belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2020 sebesar Rp405,1 triliun untuk menangani wabah virus korona (Covid-19).

Ia merinci, sekitar Rp150 triliun dialokasikan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.

Kemudian, sebesar Rp75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Berikutnya, sebesar Rp110 triliun untuk jaring pengaman sosial yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. Terakhir, Rp70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR.

Sumber: CNN

Related Articles

Latest Articles