11.2 C
New York
Sunday, April 14, 2024

Awas! Peserta Kartu Prakerja Bisa Masuk Daftar Hitam

Jakarta, MISTAR.ID
Jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu 30 hari, Peserta Kartu Prakerja akan ditarik kepesertaannya. Bila sudah demikian, peserta yang telah ditarik kepesertaannya akan masuk ke daftar hitam program tersebut.

Demikian dijelaskan Manajemen Pelaksana Program (PMO) Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu. Peserta akan mendapatkan notifikasi via SMS karena tidak membeli pelatihan pertama. “Mereka ini tidak bisa lagi mengikuti program Kartu Prakerja,” ujarnya, Kamis (15/10/20).

Louisa pun menegaskan, para peserta yang sudah dicabut kepesertaannya tersebut tak bisa mendaftar ulang untuk jadi peserta. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar hitam atau blacklist yang dimiliki oleh PMO Kartu Prakerja.

Baca Juga:Mau Tahu Daftar Kartu Prakerja, Baca Disini!

“Tidak mungkin karena nama dan NIK mereka dimasukkan dalam blacklist,” kata Louisa. Untuk diketahui, dari gelombang pertama hingga ketujuh, sudah ada 310.212 orang yang dicabut kepesertaannya.

Adapun hari ini menjadi batas waktu terakhir bagi peserta gelombang 8 untuk membeli pelatihan pertama. Peserta Kartu Prakerja sendiri mendapatkan beberapa manfaat bila berhasil menyelesaikan program pelatihan.

Baca Juga:Cek Sekarang! Penerima Kartu Prakerja Gelombang 10 Diumumkan Siang Ini

Secara keseluruhan, peserta yang lolos pendaftaran dan proses seleksi akan mendapatkan manfaat bantuan sebesar Rp3,55 juta. Nilai tersebut terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp1 juta, insentif pelatihan sebesar Rp600.000 per bulan selama 4 bulan, insentif survei kebekerjaan Rp50.000 per survei untuk 3 kali survei.(kpc/hm10)

Related Articles

Latest Articles