10.1 C
New York
Wednesday, April 24, 2024

Aturan Mudik Berubah-ubah, Dari Himbauan, Bersyarat Hingga Sanksi

Jakarta, MISTAR.ID
Aturan mudik selama masa pandemi virus corona di Indonesia akan mengalami perubahan, dari sekedar himbauan, bersyarat hingga memberikan sanksi dan entah apa lagi. Pemerintah berencana merevisi aturan tentang larangan mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Rencananya, aturan hasil revisi diumumkan dalam waktu dekat.

“[Revisi berisi) ketentuan soal aturan transportasi untuk bepergian nonmudik. Sedang disusun, ditunggu saja,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kepada CNNIndonesia.com, Selasa (5/5/20).

Perihal mudik di tengah pandemi virus corona sempat menjadi polemik sebelum pemerintah resmi menerbitkan larangan. Pemerintah mulanya sebatas menganjurkan agar masyarakat tidak mudik lebaran.

Anjuran itu disampaikan agar penularan virus corona tidak semakin meluas. Banyak pihak yang menganggap pemerintah mesti tegas untuk melarang, tak sebatas menganjurkan.

Ahli epidemiologi Universitas Indonesia Pandu Riono bahkan sempat memprediksi kasus corona di Pulau Jawa bakal meroket di hari Lebaran jika masyarakat tidak dilarang mudik.

Hingga kemudian, Presiden Jokowi menerbitkan larangan mudik. Larangan berlaku pada 24 April sampai 31 Mei atau mulai awal Ramadan hingga setelah Idulfitri. Permenhub 25/2020 kemudian dikeluarkan sebagai dasar hukum.

Permenhub itu, mengatur pengendalian transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian untuk mudik di tengah pandemi virus corona.

Transportasi yang diatur meliputi kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang seperti angkutan umum bus, mobil penumpang; kereta api; pesawat; angkutan sungai, danau dan penyeberangan; kapal laut; serta kendaraan pribadi baik mobil maupun sepeda motor.

Larangan berlaku bagi kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah yang telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), zona merah penyebaran virus corona, dan di wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB.

Dalam aturan itu, larangan mudik angkutan darat dan penyeberangan berlaku 24 April sampai 31 Mei 2020, kereta api mulai 24 April sampai 15 Juni 2020, untuk kapal laut mulai 24 April hingga 8 Juni, dan untuk angkutan udara mulai 24 April hingga 1 Juni 2020.

Namun, larangan mudik jadi tak bertaji ketika pemerintah mengizinkan masyarakat mudik ke kampung halaman di tengah pandemi virus corona dengan alasan darurat. Misalnya jika ada keluarga sakit dan meninggal.
Syaratnya yakni harus mengantongi izin dari tiga instansi pemerintah, antara lain dinas perhubungan, polres, dan tim Gugus tugas Covid-19 tingkat terendah seperti desa atau kelurahan.

“Ada diskresi [untuk situasi-situasi tertentu]. Jadi bisa ke dinas perhubungan, polres, atau Gugus Tugas [tingkat] terendah,” kata Kepala Data dan Informasi BNPB Agus Wibowo, Rabu (29/4).

Termutakhir, pemerintah ingin merevisi aturan tentang mudik di tengah pandemi corona.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati belum mau mengungkap lebih jauh poin revisi Permenhub 25/2020. Saat disinggung apakah revisi akan memuat ketentuan masyarakat yang diizinkan mudik di tengah pandemi virus corona, Adita belum mau menjawab.

“Kita tunggu saja ya. Belum selesai,” ujarnya.

Sumber: CNN
Editor: Rika Yoesz

Related Articles

Latest Articles