5.4 C
New York
Friday, March 29, 2024

Aturan Baru, Istilah PPKM Darurat Menjadi PPKM Level 3 dan Level 4

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah mengubah istilah pengetatan yang berlaku di Indonesia dari PPKM darurat menjadi PPKM level 3 dan PPKM level 4.

Pengubahan istilah PPKM Darurat berlaku mulai hari ini, Rabu (21/7/21) hingga Minggu (25/7/21). Berdasarkan penuturan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (20/7/21) malam, akan ada pembukaan bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Corona mengalami penurunan.

“Jika tren kasus terus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual.

Baca juga: Belum Ada Surat Resmi Perpanjangan PPKM Darurat, Sejumlah Ruas Jalan di Medan Masih Ditutup

Seperti diketahui, PPKM darurat awalnya ditetapkan hingga 20 Juli 2021. Kini, PPKM diperpanjang hingga 25 Juli 2021 tapi ada perubahan istilah.

Perubahan istilah itu muncul dalam Instruksi Mendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali itu diteken Mendagri Tito Karnavian pada Selasa (20/7/21). Aturan itu berlaku mulai hari ini hingga Minggu (25/7/21).

Baca juga: Awas! Siantar Level 3 Krisis Covid-19, Pelanggar Prokes Akan Disidang di Tempat

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat) Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro serta mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19,” demikian bunyi Inmendagri tersebut. (detik/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles