16 C
New York
Saturday, May 4, 2024

Aturan 75 Persen WFH Bagi Pegawai di Zona Merah Diterapkan Kemenaker

Jakarta, MISTAR.ID
Kementerian Ketenagakerjaan menerapkan aturan 75 persen Work From Home (WFH), atau bekerja dari rumah bagi pegawainya yang berada di wilayah Zona Merah, seiring dengan melonjaknya angka kasus Covid-19 akhir-akhir ini.

“Sesuai arahan Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah, para pegawai yang bekerja pada tiap unit kerja dapat melaksanakan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen dari jumlah pegawai, dengan pertimbangan bahwa wilayah kabupaten/kotanya berada dalam Zona Merah,” ujar Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/6/21).

Kebijakan ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 1/14/HK.04/IX/2020 tentang Sistem Bekerja Aparatur Sipil Negara Dalam Tatanan Normal Baru di Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga:Update Covid-19 Siantar: Dua Kecamatan Turun ke Zona Orange

Juga, dalam menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro

Anwar mengatakan, pegawai pada tiap unit kerja Kemenaker yang berada dalam wilayah kabupaten/kota berada dalam Zona Kuning atau Zona Oranye, dapat melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari jumlah pegawai. Protokol kesehatan tetap diberlakukan secara ketat di lingkungan kantor.

Kendati menerapkan kebijakan WFH, para Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap dituntut untuk memperhatikan target kinerja unit yang telah ditentukan dan tak berleha-leha. “WFH itu bukan berarti berarti libur. Jadi target unit, kinerja ASN dan layanan tetap harus dilaksanakan,” katanya.

Baca Juga:Disdik Sumut Ubah Jadwal PPDB Jalur Zonasi

Ia juga mengingatkan ASN, agar menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sementara, kepada ASN yang melakukan WFH agar tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain.

“Ketika ASN melakukan WFH jangan bepergian ke luar daerah dulu, kecuali mendesak. Semua orang harus mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.

Kebijakan internal Kemnaker ini diberlakukan di semua Kantor Kemnaker yang berada di pusat maupun kantor unit pelaksana teknis pusat (UPTP) Kemnaker, yang tersebar di seluruh Indonesia.(ant/hm10)

Related Articles

Latest Articles