8.3 C
New York
Friday, April 19, 2024

Astaga! KPK Terima Laporan Insentif Nakes Dipotong 50-70 Persen

Jakarta, MISTAR.ID

Permasalahan insentif tenaga kesehatan (Nakes) belakangan ini semakin hangat dibicarakan, seperti keterlambatan pembayaran hingga isu pemotongan. Info terkini, aroma tak sedap pun menguap dari manajemen rumah sakit (RS) yang disebut ada melakukan pemotongan insentif Nakes sebesar 50 hingga 70 persen.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapnya, dan mengakui telah menerima informasi soal pemotongan insentif Nakes yang dilakukan pihak manajemen rumah sakit, dengan besaran 50 hingga 70 persen.

Kemudian, KPK pun mengimbau kepada manajemen RS atau pihak terkait agar tidak memotong insentif yang diberikan kepada Nakes.

“Insentif yang diterima oleh nakes secara langsung tersebut diketahui dilakukan pemotongan oleh pihak manajemen untuk kemudian diberikan kepada nakes atau pihak lainnya yang tidak berhubungan langsung dalam penanganan pasien Covid-19,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (23/2/21).

Baca Juga: Dipanggil Ombudsman, Sekda Medan: Uang Insentif Nakes Masih di Kas Pemko

Sebelumnya, pada Maret hingga akhir Juni 2020 melalui kajian cepat terkait penanganan Covid-19 khususnya di bidang kesehatan, KPK menemukan sejumlah permasalahan terkait pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan berdasarkan analisis terhadap Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) No. HK.01.07/MNENKES/278/2020.

Sejumlah permasalahan tersebut, yaitu potensi inefisiensi keuangan negara yang disebabkan duplikasi anggaran untuk program pemberian insentif tenaga kesehatan di daerah, yakni melalui bantuan operasional kesehatan (BOK) dan belanja tidak terduga (BTT).

Kemudian, proses pembayaran yang berjenjang menyebabkan lamanya waktu pencairan dan meningkatkan risiko penundaan dan pemotongan insentif atau santunan tenaga kesehatan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Terakhir, proses verifikasi akhir yang terpusat di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dapat menyebabkan lamanya proses verifikasi dan berdampak pada lambatnya pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan.

Atas permasalahan tersebut, lanjut Ipi, KPK merekomendasikan perbaikan berupa pengajuan insentif nakes pada salah satu sumber anggaran saja (BOK atau BTT), pembayaran insentif dan santunan tenaga kesehatan di kabupaten/kota/provinsi yang dibiayai dari BOK cukup dilakukan oleh tim verifikator daerah, dan pembayaran insentif dan santunan dilakukan secara langsung kepada nakes.

Baca Juga: Dinkes Provsu: Insentif Nakes Covid-19 di Sumut Semua Sama

Atas rekomendasi tersebut, ia mengungkapkan Kemenkes telah menindaklanjuti dan menerbitkan regulasi baru dengan perbaikan pada proses verifikasi dan mekanisme penyaluran dana insentif dan santuan bagi nakes yang menangani Covid-19.

“Untuk memastikan para nakes menerima haknya tanpa ada pemotongan, KPK meminta inspektorat dan dinas kesehatan untuk bersama-sama turut melakukan pengawasan dalam penyaluran dana insentif dan santunan bagi nakes,” ujar dia.

KPK mengingatkan insentif dan santunan kepada nakes merupakan bentuk penghargaan dari pemerintah kepada nakes yang menangani Covid-19.

“Pemerintah memberikan insentif dan santunan kematian yang diatur dalam Kepmenkes 278/2020 tanggal 27 April 2020 yang merupakan hak bagi tenaga kesehatan sebagai garda terdepan dalam penanganan COVID-19 pada fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan yang ditunjuk oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah,” kata Ipi.(antara/hm02)

 

Related Articles

Latest Articles